Kebijakan Pengembangan Lembaga Keuangan Syari’ah Non Bank Di Indonesia


Kebijakan Pengembangan Lembaga Keuangan Non Bank
A. Pengertian
Lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kedalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lenbaga keuangan non bank mulai banyak didirikan tahun 1972. Tujuannya untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan, terutama pengusaha golongan ekonomi lemah. Untuk tujuan tersebut LKNB diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga untuk kemudian menyalurkan kepada perusahaan dan melakukan kegiatan sebagai perantara dalam penerbitan surat-surat berharga serta menjamin terjualnya surat berharga tersebut.
B. Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Non Bank
Adapun jenis-jenis atau bentuk-bentuk lembaga keuangan lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
1. Lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation).
2. Lembaga perantaraan penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investment finance corporation).
3. Lembaga keuangan lainnya yang akan diatur kemudian. Hingga kini terdapat 2 LKNB jenis lainnya, yaitu PT papan sejahtera dan PT sarana bersama pembiayaan Indonesia.
Dalam lembaga keuangan non bank ada beberapa macam usaha yang dapat dilakukan oleh masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lembaga keuangan jenis pembiayaan pembangunan dengan usaha utamanya memberikan kredit jangka menengah (1 s/d 5 th) dan jangka panjang (lebih dari 5 th).
2. Lembaga keuangan jenis pembiayaan investasi/lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga. Lembaga keuangan ini tidak diperkenankan member kredit.

Usaha tambahan bagi lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, antara lain:
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2. Sebagai perantara dalam menetapkan peserta baik dalam maupun luar negeri.
3. Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan, seperti:
a. Bertindak sangat makelar, komisioner dan pedagang efek dalam pasar uang dan modal.
b. Menegeluarkan surat-surat jaminan.
Lembaga keuangan tersebut melakkan kegiatan di pasar uang dan pasar modal. Selain usaha yang diperoleh tersebut, ada juga jenis usaha yang tidak boleh dilakukan oleh lembaga keuangan. Jenis usaha yang tidak diperkenankan tersebut adalah:
1) Menerima simpanan, baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan.
2) Dana yang dihimpun di Indonesia tidak diperkenankan untuk di investasikan di luar negeri.
C. Asuransi Syari’ah
Asuransi menurut kitab undang-undang hokum perniagaan ayat 246 adalah sebagai berikut “ asuransi atau pertanggungan adalah persetujuan antara dua pihak yaitu pihak penanggung akan mengganti kerugian kepada tertanggung bila terjadi suatu peristiwa tertentu, sebaliknya pihak tertanggung akan membayar suatu jumlah yang dinamakan premi, kepada pihak penanggung.”
Sedangkan menurut pasal 1 butir 1 UUD No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dngan menerima uang premiasuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Oleh karena jumlah pertanggungan makin lama makin besar yang berarti pula beban yang harus penanggung bertambah besar, maka timbullah apa yang dinamakan “re-asuransi”. Re-asuransi adalah pengalihan sebagian dari resiko kepada penanggung lain yang dilakukan oleh penanggung pertama karena resiko yang dirasakan terlalu besar.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 Thn 1992 tentang usaha perasuransian tersebut mengandung makna sebagai berikut:
1. Usaha perasuransian merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui premiasuransi dengan memberikan pelindung kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Bila sesuatu yang tidak pasti terjadi sehingga merugikan pemakai jasa asuransi, maka perusahaan asuransi akan membayar klaim asuransi pemakai jasa asuransi.
2. Usaha penunjang asuransi merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan usaha lain sebagai pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan asuransi dalam kegiatan perasuransian.
Dari ketentuan pasal 246 KUHD tersebut dapat diketahui bahwa tujuan dari asuransi adalah untuk mengurangi atau mencegah risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang-barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti dengan perkataan lain pada prinsipnya masyarakat menjadi nasabah asuransi. Dari ketentuan di atas juga menunjukkan bahwa tujuan dari asuransi atau pertanggungan adalah:
1. Penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
2. Tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3. Untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Memperhatikan hal di atas, dapat kita simpulkan bahwa asuransi mempunyai unsure-unsur sebagai berikut:
1. Adanya pihak tertanggung
2. Adanya pihak penanggung
3. Adanya perjanjian asuransi
4. Adanya pembayaran resmi
5. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diderita oleh tertanggung
6. Adanya peristiwa yang tidak pasti terjadi.
Berkaitan dengan unsure di atas, bahwa dalam asuransi terkandung beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan para pihak dari tahap pembuatan janji asuransi sampai dengan pemberian ganti rugi yaitu:
1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan atau dipertanggungkan
2. Prinsip keterbukaan, dalam prinsip ini terkandung arti bahwa penutupan asuransi baru sah apabila didasari I’tikad baik.
3. Prinsip endemnity, yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung.
4. Prinsip subrogasi untuk kepentingan penanggung.
D. Pegadaian Syari’ah
1. Pengertian
Pegadaian syariah adalah menahan salah satu harta milik sebagai jaminan atas peminjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Adapun menurut pasal 1150 KUH perdata, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barak bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh sseorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kecuali biaya piutang untuk dilelang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkannya untuk menyelamatkannya seelah barang tersebut digadaikan, biaya yang harus didahulukan.
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang khusus memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yang telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1901. Adapun rukun gadai atau ar-rahn adalah sebagai berikut:
a. Orang yang menggadaikan
b. Orang yang menerima gadai
c. Barang yang digadaikan
d. Hutang
e. Sghigat, ijab dan qabul.
2. Landasan Syariah
Al-Qur’an surah Al-Baqarah 283
         • …….
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang.”

a. Al-Hadist
عن عا ئشة ر ضى الله عنها ان النبي ص م اشمري طعا ما من يهو دي الي اجل ورهنه درعا من حد يد
Artinya: “Aisyah r.a berkata: bahwa Rasul SAW membeli makanan dari seseorang yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.”
Ada dua jenis munculnya ar-rahn:
1) Rahn (jaminan) yang muncul dari transaksi kredit nasabah kepada bank, kemudian bank meminya jaminan.
2) Rahn (gadai) yang terjai pada lembaga keuangan non bank (pegadaian) maupun bank dengan memeberikan barang tidak bergerak (emas) untuk mendapatkan pinjaman.
3. Manfaat Ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut:
a. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset atau barang yang dipegang oleh bank.
c. Jika ar-rahn diterapkan dalam mekanisme pagadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, tertutama di daerah-daerah.
4. Resiko Ar-Rahn
Adapun resiko yang mungkin terdapat pada ar-rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a. Resiko tak terbayarnya hutang nasabah.
b. Resiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.
E. Koperasi
1. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
2. Prinsip-prinsip sukarela
a. Sukarela dan terbuka
b. Kontrol anggota demokratis
c. Partisipasi ekonomi anggota
d. Otonomi dan independen
e. Pendidikan pelatihan dan komunikasi
f. Kerjasama antar koperasi
3. Keuntungan Koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Keuntungan koperasi adalah:
a. Biaya bunga dibebankan kepada peminjam
b. Biaya administrasi setiap kali transaksi
c. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
F. Pasar Modal
1. Pengertian
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
2. Instrument pasar modal
a. Saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas.
b. Obligasi adalah bukti yang dijamin oleh penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
G. Pasar Uang
1. Pengertian
Pasar uang merupakan pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek diperdagangkan.
2. Fungsi pasar uang
a. Fungsi pengumpulan kekayaan
b. Pengalokasian kekayaan
c. Penyaluran kebijakan
d. Sumber Informasi
3. Instrument pasar uang
Instrument yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain:
a. Sertifikat bank Indonesia
b. Surat berharga pasar uang
c. Sertifikat deposito
d. Commerecial paper
e. Call money
f. Repurchase agreement
g. Banker’s acceptence

KEPUSTAKAAN

Thomas, Suyatno Dkk, Kelembagaan Perbankan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 1999
Chapra, Umer, Sistem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2000
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2007
Syafi’I,Muhammad Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Teori, Jakarta: Tazdkia
candekia, 2001
Edwin, Mustafa nasution Dkk, Pengenalan Eklusif Ekonomi Islam, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2006
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1998

BA’I MURABAHAH DAN PERMASALAHANNYA


BA’I MURABAHAH DAN PERMASALAHANNYA

A. Pengertian Jual Beli Murabahah
Jual beli atau dalam bahasa arab al-bai’menurut etimologi adalah:
مقابلة شيء بشيء
Artinya : Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
البيع معناه لغة مطلق المبادلة
Artinya : Pengertian jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak .

Dari pengertian tersebut dapat di pahami bahwa jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar apa saja ,baik antara barang dengan barang, barang dengan uang ,atau uang dengan uang.pengertian ini diambil dari firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 16:
           
Artinya : Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.
Dalam ayat ini kesesatan di tukar dengan petunjuk .dalam ayat yaitu surat at-taubah ayat 111, dinyatakan bahwa harta dan jiwa di tukar dengan ayat tersebut berbunyi:
 •         •                                 
Artinya : Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan member ikan surge untuk mereka ,mereka berperang pada jalan Allah ;lalu mereka membunuh atau terbunuh.(itu telah menjadi)janji yang benar dari allah di dalam taurat ,injil,dan al-qur’an.dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain)daripada allah ?maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu ,itulah kemenangan yang besar.
lafal al-ba’(jual beli)dan asy-syira (beli)kadang –kadang di gunakan untuk satu arti yang sama.jual di artikan beli,beli di artikan jual.misalnya dalam firman allah dalam surat yusuf ayat 20:
        • 
Artinya: Dan mereka menjual yusuf dengan harga yang murah ,yaitu berapa dirham saja ,dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kpada yusuf
Dalam ayat ini lafal شَرَوْهُ (menbeli) digunakan untuk arti بَاعُوْهُ (menjual) Ini menunjukan bahwa kedua lafal musyatarak untuk arti yang berlawanan.
Dalam pengertian istilah syara’terdapat beberapa defenisi yang di kemukakan oleh ulama mazhab .
a. Hanafiah, sebagaimana dikemukakan oleh ali fikri, menyatakan bahwa jual beli memiliki dua arti.
1) Arti khusus
Yaitu:
وهو بيع العين بالنقدين (النهب والفضة) ونحوهما, أومبادلة انسلعة بالنقد أونحوه على وجه مخصوص
Artinya: Jual beli adalah menukar benda dengan dua mata uang (emas dan perak)dan semacam nya ,atau tukar menukar barang dengan uang atau semacamnya menurut cara khusus.
2) Arti umum
Yaitu:
وهومبادلة المال بالمال على وجه مخصوص, فالمال يشمل ماكان ذاتا أنفدا

Artinya: Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta menurut cara yang khusus ,harta mencakup zat (barang)atau uang.
b. Malikiah, seperti halnya dengan hanafiah ,menyatakan bahwa jual beli mempunyai dua arti umum dan arti khusus .pengertian jual beli umum adalah sbagai berikut:
فهو عقد معاو ضة على غير منافع ولا متعة لذة
Artinya: Jual beli adalah akad mu’adah (timbal balik)atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan.
Dari defenisi tersebut dapat di pahami bahwa jual beli adlah akad mu’adah yakni akad yang di lakukan oleh dua pihak ,yaitu penjual dan pembeli.yang objeknya bukan manfaat ,yakni benda dan bukan untuk kenikmatan social .
Sedangkan jual beli dalam arti khusus adalah sebagai berikut:
Jual beli adalah akad mu’adah (timbal balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan,bersifat mengalahkan salah satu imbalannya bukan emas dan bukan perak objeknya jelas dan bukan utang.
c. Syafi’ah memberikan jual beli sebagai berikut:
Jual beli menurut syara’adalah suatu akad yang mengandung tukar menukar harta dengan harta dengan syarat yang akan di uraikan nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya.
d. Hanabilah memberikan defenisi jual beli sebagai berikut:
Pengertian jual beli menurut syara’adalah tukar menukar harta dengan harta atau tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya ,bukan riba ,bukan utang.
Dari beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ulama mazhab tersebut dapat diambil intisari bahwa:
1) Jual beli adalah akad mu’adah ,yakni akad yang di lakukan oleh dua pihak ,dimana pihak pertama menyerahkan barang dan pihak kedua menyerahkan imbalan, baiki berupa uang maupun barang.
2) Syafi’i dan hanabilah mengemukakan bahwa objek jual beli bukan hanya barang (benda),tetapi juga manfaat ,dengan syarat tukar menukar berlaku selamanya ,bukan untuk sementara .dengan demikian ,ijarah(sewa-menyewa) tidak termasuk jual beli karena manfaat digunakan untuk sementara ,yaitu selama waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.demikian pula ijarah yang di lakukan timbale balik(saling pinjam),tidak termasuk jual beli ,karena manfaatnya hanya berlaku sementara waktu.
B. Dasar Hukum Jual Beli
Di tinjau dari hokum dan sifat jual beli,jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam,yaitu:
1. Jual beli sah(sahih)
Adalah jual beli yang memenuhi syara’.baik rukun maupun syaratnya.
2. jual beli tidak sah
Adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak(fasid) atau batal .
Menurut ulama jumhur ulama,rusak dan batal memilki arti yang sama.adapun ulama hanafiah membagi hokum dan sifat jual beli menjadi sah,batal ,dan rusak.
Perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan ulama hanafiyah berpangkal pada jual beli atau akad yang tidak memenuhi ketentuan syara’.
Penjelasan tentang jual beli sahih,fasad,dan batal adalah sebagai berikut:
1. Jual beli sahih
Adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat,h ukumnya; sesuatu yang diperjual belikan menjadi milik yang melakukan akad.
2. Jual beli batal
Adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu rukun, atau tidak sesuai dengan syariat, yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang di lakukan oleh orang gila dan anak kecil.
3. Jual beli rusak
Adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya,
Seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.
Dalam masalah ibadah ulama hanafiyah sepakat dengan jumhur ulama bahwa batal dan fasad itu adalah sama.
Jual beli merupakan akad yang dibolehkan berdasarkan al-qur’an dan sunnah , dan ijma’ para ulama .di lihat dari aspek hokum jual beli hukumnya mubah ,kecuali jual beli yang di larang oleh syara’.

1) Adapun dasar hokum dari al-qur’an antara lain :
a. Surat al-baqarah ayat 275:
•    
Artinya: Padahal allah yang telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

b. Surat al-baqarah ayat 282:
                •          
Artinya: dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ;dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan .jika kamu lakukan (yang demikian),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu dan bertakwalah kepada allah ;allah mengajarmu; dan allah maha mengetahui segala sesuatu.
c. Surat an-nisa ayat 29
                    •     
Artinya: Hai orang-orang yang beriman ,janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil ,kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu ;sesungguhnya allah adalah maha penyayang padamu.
2) Dasar hokum dari sunnah
a. Hadist rafa’ah dari rafi
Dari rafa’ah ibnu rafi ‘bahwa nabi saw ditanya usaha apakah yang paling baik, nabi menjawab: usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur,(diriwayatkan oleh al-bazzar dan dishabihkan oleh al-hakim).
C. Rukun Dan Syarat Murabahah
Mengenai rukun dan syarat murabahah pada dasarnya sama dengan jual beli biasa.namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar jual beli muamalah :
1. Harga pokok diketahui oleh pembeli kedua ,jika harga pokok tidak diketahui maka jual beli murabahah menjadi fasid.
2. Keuntungan diketahui karena keuntungan merupakan bagian dari harga.
3. Modal merupakan mal masliyyat (benda yang perbandingannya di pasaran), seperti benda yang di ukur ,benda yang di timbang ,benda yang di hitung.
4. Murabbaha tidak boleh di lakukan terhadap harta riba dan memunculkan tiba karena di nisbahkan pada harga pokok ,seperti seseorang membeli barang yang di tukar /di timbang dan jenis yang sama ,maka tidak boleh baginya untuk menjual barang tersebut secara murabahah ,karena murabahah adalah jual beli dengan harga pokok dan tambahan laba, sedangkan tambahan pada harta riba adalah riba bukan laba .
5. Akad yang di lakukan yang pertama adalah sah ,jika akad yang pertama di lakukan adalah fasid maka murabahah tidak boleh di lakukan.

D. Transparansi Dalam Jual Beli Murabahah
Jual beli murabahah merupakan jual beli amanah, dimana penjual mempunyai amanah untuk menjelaskan harga pokok /modal kepada pembeli dengan sebenarnya. artinya penjual harus bersikap jujur dan berkata kepada pembeli tentang harga pokok barang yang akan di jualnya secara murabahah .
Dalam jual beli murabahah ,penjual harus menjaga dirinya dari perbuatan khianat dan berlaku curang kepada pembeli;
Dalam hal ini allah berfirman;
Artinya: hai orang-orang yang beriman janganlah kamu berkhianat apa yang di amanatkan kepadamu ,sedangkan kamu mengetahui
Apabila terdapat yang cacat pada barang .baik di tangan penjual ataupun pembeli tidak boleh di jual secara murabahah sehingga cacat tersebut di jelaskan sejujurnya.kalau seseorang membeli pakaian seharga sepuluh dirham kemudian di tulisnya lebih dari harga tersebut,lalu dijual secara murabahah berdasarkan tulisan itu tanpa ada penjelasan dibolehkan dan tidak termasuk pengkhianatan karena dia benar dari segi penyebutan tulisan.
E. Plikasi Murabahah Dalam Perbankan Syari’ah
Dalam perbankan syari’ah akan murabahah yakni pembiayaan dalam bentuk jual barang dengan modal pokok di tambah dengan keuntungan (margin)yang disepakati antara nasabah dan bank.pada pembiayaan murabahah ini nasabah dan bank syari’ah melakukan kesempatan untuk melakukan transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli .dimana bank bersedia membiayai pengadaan barang yang di butuhkan nasabah di tambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati ,kemudian nasabah membayar sesuai dengan jangka waktu yang disepakati

DAFTAR PUSTAKA

Syafi’I Rachmad , Fiqh Muamalah ,PT CV pustaka setia, Bandung ,Maret 2001
Rozalinda, Fiqh Muamalah Dan Aplikasinya Di Perbankan Syari’ah, Hayfa Press, Padang Oktober 2005
Muslich Wardi Ahmad, Fiqh Muamalah, Jakarta 2010
Djuwaini Dimyahuddinp, Pengantar Fiqih Muamalah, Pustaka Pelajar, Jogyakarta 2008

DOSA-DOSA BESAR DAN ETOS KERJA


DOSA-DOSA BESAR

A. MENYEKUTUKAN ALLAH (LM : 55)
حَىِ يْثُ اَسَرِصَي اللهُ قَال سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَّ عَنِ الكَبَا ئِرُ قَال : اَلاِْسْرَ اكُ بِا اللهِ وَعُقُوْ الْوَ اِلرَيْنِ وَقَتْلُ النفس وَالسّمَا دَهُ الزُّوْرِ ل أخر جه الخررى فى : ٥٢ كَتاب الشَّهَا دَات (باب ما قيل فى شها دة الروْر)

Terjemahan Hadits : Anas ra berkata, ketika nabi ditanya tentang dosa-dosa besar beliau menjawab syirik (mempersekutukan Allah), durhaka terhadap kedua ayah bunda, membunuh jiwa manusia dan saksi palsu.
Penjelasan hadits :
Dalam hadits di atas diterangkan 4 dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu.
1. Syirik (Menyekutukan Allah)
Menurut bahasa syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama islam adalah mempersekutukaan Allah SWT dengan selain Allah (makhluknya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik dalam pembahasan ini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya, seperti batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kiyai, bintang, raja, dan lain-lain.

Allah SWT berfirman QS. An-nisa’ 48 :
•                     
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.
Pada ayat lain dinyatakan orang yang syirik diharamkan untuk masuk syurga. Sebagai mana firman Allah :
                            •  •      
Artinya : Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam”, Padahal Al masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.
Perilaku syirik dilarang kaena memberikan pengaruh buruk terhadap perilakunya:
• Perilaku ini akan merendahkan kedudukan Allah yang Maha Tinggi dan Mulia
• Perilaku ini merendahkan derajat manusia pelaku syirik itu sendiri
• Menambah kesesatan manusia
2. Durhaka kepada kedua orang tua
Allah mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu bapaknya, bagaimanapun keadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah berusaha payah mencari rizki.
Sebagaimana firman Allah QS. Lukman : 14
     •            
Artinya : Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
Meenurut ibn Abbas dalam Al-qur’an ada 3 hal yang selalu dikaitkan penyebutannya dengan 3 hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan lainnya yaitu:
a. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
b. Dirikan shalat dan keluarkan zakat
c. Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua
Allah SWT memberikan keistimewaan kepada setiap orang tua terutama seorang ibu yang disakiti anak sendiri, dengan demikian jika orang tuanya mendoakan agar anaknya celaka, maka sang anak dipastikan akan celaka sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh tarmizi:
عَنْ أَبِى هُرَ يْرَةً رَضِيَ اللهُ قَال : قَالَ رَسُوْ لُاللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَ ثْ دَعَوََ اتٍ مُسْتَجَا بَا ثُ لاَ ثَكَ فِيْهِنَّ دَعْوََ ةُ الَظُلُوْمِ وَدَع‘ْوَة المسَا فِرِ وَدَعْوَ ةُ الْوَ الِرِ عَلَ وَلِرِهٍ (رَوَاه التر مذ ي)
Artinya : Abu hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda ada 3 doa yang mustajab dan tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang teraniaya, doa orang bepergian, dan doa kedua orang tua kepada anaknya.
3. Membunuh jiwa manusia
Maksud membunuh disini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Annisa : 93
     •           
Artinya: Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
4. Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang. Di samping itu, ia membantu orang lain dalam melakukan kezaliman yang terkadang didasari oleh harapan yang tidak bernilai di mata Allah.
Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan yang sangat pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk menjauhinya.
Sebagaimana firman Allah QS. Al-hajj : 30
       
Artinya : Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. alham :30)

B. TUJUH MACAM DOSA BESAR
عَنْ أَبِي هُرَاة اَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَى الله وَسَلَّمَ قَال : اجُتَنِبُوْ السَّبَع الُوْ بِقَا تِ ما قلَ : بَارَ سُوْلُ اللهِ وَمَا هُنَّ فَال الشَرْ كُ بِا الله, وَالسَّحر وَقَيْلَ النَّفْسِى التِّي حَرَّمَ اللهَ اِلاَّ بِا الَقّ وَأَعْلُ مَا لِ اليَتيمِ وَ أَكَل لرّ با وَالحّوَ لب يَوْ مَ الزَّ حْفِ وَقَزْ فُ الُحْصَنَا تِ اْلَعْا فِلا ت الُؤْ مِنَا تِ
(hadits riwayat) Abu hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, jauhilah tujuh macam dosa besar yang dapat membinasakan. Rasulullah ditanya, apa itu ya Rasulullah. Beliau menjawab, menyekutukan Allah, berbuat sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukmin baik-baik (berkeluarga) berzina. HR. Bukhari.
1. Berbuat Sihir (Tenung)
Sihir secara bahasa berarti tipuan, sihir diharamkan dalam agama. Sihir adalah tatacara yang bertujuan untuk merusak rumah tangga orang lain atau menghancurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Sebagian ulama menyatakan keharaman sihir ini tidak hanya pada melakukannya, tetapi juga mempelajari dan mengajarkannya, tidak diragukan lagi bahwa sihir termasuk dosa besar dan hukumnya pun sangat berat, yakni dipenggal dengan pedang.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tarmizi.
حَرَّ السَّا حِرِ ضَرَ بَهُ بِا لسَّيْفِ
Artinya : Hukuman bagi tukang sihir itu ialah dipenggal dengan pedang (HR. Tarmizi)
Perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan pada alam, mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri serta memalingkan hati perempuan supaya menyukainya.
2. Memakan harta riba
Riba menurut bahasa adalah tambahan. Sedangkan menurut syara’para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi secara umum diartikan sebagai utang piutang atau pinjam meminjam uang atau barang yang disertai dengan tambahan bunga. Islam sangat melarang orang yang memakan riba karena pada dasarnya riba itu melakukan kezaliman terhadap orang lain.
Pada zaman jahiliyah setiap orang yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat seandainya terlambat membanyar bunganya pun akan terus berlipat, dan para ulama menyebutkan istilah :Riba Nasi’ah. Ada pun bentuk riba lainnya adalah riba Fadhal yakni menukar barang dengan barang sejenis, nama salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit, dari pada yang lainnya.
Banyak yang beranggapan bahwa riba itu sepaerti jual beli, yakni sama untuk mencari keuntungan
3. Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika, ia masih kecil atau dengan kata lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung hafkahya, memakan harta mereka adalah menjelang api neraka.
(QS. Annisa :10)
•              
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Di dalam ayat tersebut disebutkan memakan harta anak yatim secara zalim, yaitu mereka yang menggunakan harta mereka bukan untuk kepentingan anak yatim itu sendiri.
Islam sangat memperhatikan anak yatim sehingga Nabi ,menyatakan bahwa oaring yang memelihara anak yatim akan bergandengan dengan Rasul pada hari kiamat.
4. Melarikan diri dari perang (jihad)
Islam mewajibkan umatnya, untuk memelihara, memaga, mempertahankan dan membela agamanya.
Islam melarang umatnya untuk berpaling akan melarikan diri dari medan perang.

Sebagaimana firmannya QS.al anfal :16
                 •    
Artinya : Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya.
5. Menuduh wanita baik-baik berzina
Perempuan baik-baik dalam islam ialah seorang mukminat yang senantiasa yang taat kepada Allah SWT. Dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina).
Apabila wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat yang ditetapkan syara’ seperti mendatangkan 4 seks dan menyaksikan dengan kepala sendiri, maka penuduhnya wajib didera 80 kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya.
Firman Allah QS.An-nur : 4
                    
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
6. Membunuh
Membunuh orang lain tidak dapat dibenarkan kecuali melalui jalan yang dibenarkan oleh agama, ada 3 kondisi yang dibenarkan yaitu perang. Aishas, dan hukuman raja. Didalam AlQuran dinyatakan membunuh seseorang seperti membunuh semua orang.
Firman Allah QS.Almaidah:32
                   ••      ••        •        
Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

ETOS KERJA

A. PEKERJAAN YANG PALING BAIK
عَنْ رافع بت خد يْجٍ قَالَ قِيْلَ يَا رُسُوْ رَاللهِ أيُّ الْكسْبِ أَطِيبُ قَال : عَمَدُ الرَّ جلِ بِيَدِهِ وَحُلُ بَيْعٍ مَبْرُوْ رٍ (واه أحمد)
Artinya : (hadist riwayat)dari Rafi’ibn khudaij bahwa Nabi SAW ditanya: Ya Rasulullah, apa pekerjaan yang paling baik?Nabi menjawab :seseorang bekerja dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang baik.HR.Ahmad.
Dari hadist diatas maka dapat kita ambil 2 hal yang penting, yakni:
Pekerjaaan yang paling afdhal adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang, dan jual beli yang bersih.
Seseorang hendaklah menghasilkan sesuatu yang bermanfaat melalui kerja kerasnya, meskipun hasil pekerjaan sedikit dan tidak berharga dari harta warisan atau pemberian orang lain, tetapi kerja kerasnya itu sudah menjadi suatu penghargaan yang tinggi disisi Allah dan Rasul.
Walaupun seseorang hidup dalam gelimang harta orang tua/ saudaranya namun kerja kerasnya dalam mencari karunia Allah lebih dihargai dibanding prilakunya menopang hidup meskipun tidak memberatkan orang lain.
Orang yang bekerja keras, membanting tulang mencari rezki dari memeras keringan dan makan dari hasil itu, maka itu lebih baik dari menerima/memperoleh harta warisan. Sedekah yang diberikan karena sipemberi merasa terdorong untuk member atau karena sedekah memang diminta.
Semua bentuk usaha yang dilakukan dengan membanting tulang dan pantang menyerah akan memompa semangat kontraksi otot tubuh yang menyebabkan kesehatannya tetap terjaga. Namun tidak demikian halnya dengan kemalasan yang hanya menggantungkan pada uang yang nomplok di tangannya saja tanpa pernah mau menggerakkan anggota tubuhnya untuk bekerja. Ia hanya menghabiskan hari-harinya bermalas-malasan.
Dalam hadist riwayat Bukhari Rasullullah SAW bersabda:
عَنَ الْمِقْدَا مِ – رَضي الله عَنهُ عَنَ رَسُوَرٍ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم – قَالَ مَااَكَلاَ اَحَدَ طَعَا مًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ اَنْ يَأ كُلَ مِنْ عَمَدِ يَدِهِ, وَاِنَّ نَبِيَ اللهِ دَاؤدَ عَلَيْهِ السَّلا مَ كَانَ يَأَ كل مِنْ عَمَدِ يَدِهِ
(hadist riwayat) dari Migdam dari Rasullullah bahwa beliau bersabda tidaklah seseorang makan sesuatu lebih baik dari makanan yang dihasilkan melalui tangannya (usahanya) sendiri. Dan sungguh Nabi Daud as makan dari hasil usahanya sendiri.
Selain itu Allah berfirman dalam surat An-naba’:11 yang berbunyi:
 •  
Artinya: ” Dan kami jadikan siang untuk mencari kehidupan.”
Ayat diatas telah menunjukkan bahwa kaum muslimin yang ingin mencapai kemajuan hendaknya harus bekerja keras. Telah menjadi sunnatullah bahwa kemakmuran akan dicapai mereka yang bekerja keras dan memanfaatkan segala potensinya untuk mencapai keinginannya. Oleh karena seorang muslim selayaknya mengeluarkan segala kemampuannya untuk mencari rezki dengan sekuat tenaga. Tentu saja pekerjaan apapun tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan syari’at islam.
Menurut Imam Al-Ghazali manusia dalam hubungannya dengan kehidupan dunia dan akhirat terbagi kepada tiga golongan-golongan:
1. Orang-orang yang sukses/menang. Yakni mereka yang lebih menyibukkan dirinya untuk kehidupan diakhirat dari pada kehidupan didunia.
2. Orang-orang yang celaka yaitu mereka yang menyibukkan dirinya nutuk kehidupan didunia daripada kehidupan diakhirat.
3. Orang yang berada diantara keduanya, yakni mereka yang mau mennyeimbangkan antara kehidupan didunia dengan kehidupan diakhirat.
Menurut Al-Faqih Abu laits samarqandi orang-orang yang menginginkan (usaha, harta) yang halal ia harus memelihara lima perkara yaitu:
1. Tidak menunda kewajiban terhadap Allah SWT
2. Tidak ada seorang pun yang terganggu/ merasa dirugikan akibat usahanya.
3. Memelihara kehormatan diri dan keluarga, bukan semata-mata menghimpun harta sebanyak-banyaknya
4. Tidak membinasakan diri dalam usaha
5. Tidak menganggap rezeki yang diperoleh dengan usahanya, tetapi dating langsung dari Allah SWT.

B. LARANGAN MEMINTA-MINTA
1. حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا, أَنَّ رَسُوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ و سُلَّمَ قال : وَهُوَعَلَى الْمَنْرِ وَذَ عَرَ الصَّدَ قَةَ وَالتَّعَفُّفَا وَاْلمَسْئَلَةَ : اَلْيَدُ الْيَدُ الْعَلْيَا خَييْرُ مِنَ الْيَدِ الشُفْلَ. فَاْلِبَدُ اْلعُلْيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالشُفلَى هِيْ الْسَّا ئِلَةُ (اخر جه اليخا رى فى ٢٤ عتاب الز حاة : ١٨- لاصدقة الا عن طهرغن)
2. حَدِ يْثُ عَكِيْمُ بْنْ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : اليد الْعُلْيَا خَيْرُ مِنْ السُّفْلَى وَايْدَ أ بِمَنْ تَعُوْ لُ وَخَيْرُ الصَّدَ قَةِ عَنْ ظَهْرِ غَنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِف يَعَفَّفُ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُفْنِهِ اللهُ (اخرحه البخارىفى ٢٤ عِتا ب الز كا ة : ١٨- لا صدفة الا عن طهرغنً )
3. خَدِيْتُ أبِى هُرَيْرَة رَضِي اللهُ عَنْهُ قَال : قَال رَسُوْ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لأَ نَ يَحْتَطِبُ اَحَدُ عُمْ حُزْ مَةً عَلَى ظَهِرْهِ خَيْرٌمِنْ أَنْ يَسأَ لَ اَحَدً فَيَعْطِيْهُ اَوْيَمْنَعَهُ. (اخرخه البخارى ٣٢ – كتا البيو ع : ١٥- ماب عمب الروعمله بيده)
Terjemahan hadits :
1) Ibn Umar r.a. berkata ketika nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar dan menyebut sedekah dan meminta-minta. Beliau bersabda, tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan yang di atas member dan tangan yang di bawah meminta.
2) Hakim bin Hazim berkata, Nabi SAW bersabda, tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah dan dahulukan keluargamu (orang-orang yang wajib kamu beri belanja) dan sebaik-baiknya sedekah itu dari kekayaan yang berlabihan dan siapa yang menjaga kehormatan diri (tidak meminta-minta) maka Allah akan mencukupinya, demikian pula siapa yang beriman merasa sudah cukup.
3) Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah bersabda, jika seseorang itu pergi mencari kayu, lalu diangkat seikat kayu di atas punggungnya (yakni untuk dijual di pasar) maka itu lebih baik bagimu dari pada meminta kepada seseorang baik diberi / ditolak.
Islam sangat mencela orang yang mampu untuk berusaha dan memiliki badan yang sehat, tetapi tidak mau berusaha, melainkan hanya menggantungkan hidupnya pada orang lain. Misalnya dengan cara meminta-minta, keadaan seperti itu sangat tidak sesuai dengan sifat umat Islam yang mulia dan memiliki kekuatan, sebagaimana firman Allah QS. Al-Munafiqun : 8
 •       
Artinya : Kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.
Dalam ketiga hadist diatas dinyatakan secara tegas bahwa tangan orang yang diatas (pemberi sedekah lebih baik dari pada tangan yang dibawah /yang diberi) dengan kata lain, derajat pember lebih tinggi dari pada derajat peminta-minta. Maka bagi setiap umat islam yang memiliki kekuatan untuk mencari rezeki berusaha untuk bekerja apa saja yang penting hala. Walaupun suatu pekerjaan dipandang hina dalam pandangaan manusia, namun jika diperoleh dengan usaha sendiri, lebih mulia dari pada yang dilakukan pengemis sekali pun.
Pekerjaan meminta-minta adalah sangat hina dan rendah sekali nilainya. Sementara di satu sisi orang mukmin itu sangat mulia, padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, Rasul, dan orang-orang mukmin.

C. MUKMIN YANG KUAT MENDAPAT PUJIAN
عَنْ اَبِى هُرَيْرَيْرَ ة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : الْمَؤْ مِنُ الْقِوَ يَّ خَيْرٌ وَأَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْ مِنِ الضَّعِيْفِ وَفِى كَلِ خَيْرٌ اَحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِا اللهِ وَلاَ تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَا بَكَ شَئٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ إِمِنَ فَعَلْتُ عَنَ اعَانَ عَنَ ا وَلَكِنْ قُلْ قَدَّ رَاللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإ نَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ (اخر جه مسلم)

Terjemahan
“Abu Hurairah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, orang mukmin yang kuat lebih baik dari pada mukmin yang lemah dan dalam segala sesuatu, ia dipandang lebih baik. Raihlah apa yang memberikan manfaat bagimu. Minta tolonglah kepada Allah. Jaganlah lemah kalau engkau tertimpa sesuatu, jaganlah berkata, kalau aku berbuat begini pasti begini dan begitu, tetapi katakanlah. Allah SWT telah menentukan dan Allah menghendaki aku untu berbuat karena (kata) “kalau”akan mendorong pada perbuatan setan (H.R.muslim).

Hadist diatas mengandung tiga perintah dan dua larangan yaitu:
1. Memperkuat Iman
a. Keimanan seseorang akan membawa kemuliaan baginya, baik didunia maupun diakhirat. Kalau keimanannya kuat dan selalu diikuti dengan melakukan amal saleh ia akan mendapatkan manisnya iman.
b. Setiap orang memiliki tingkat keimanan yang berbeda-beda. Ada yang kuat imannya yang ditandai dengan sifatnya yang selalu berusah untuk mengisi keimanannya dengan berbagai amal yang diperintahkan oleh Allah SWT, seperti memerintah kebaikan dan melarang kemungkaran, dan lain-lain . Ada pula yang lemah imannya ia tidak mau mengerjakan kewajibannya sebagai orang beriman, tentu saja orang yang kuat imannya lebih baik dari pada orang yang lemah imannya.
c. Kuat lemahnya seorang mukmin juga dapat dipahami dalam realitas kehidupan.
d. Hadist diatas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan orang beriman untuk menghiasi keimanannya dengan berbagai amal saleh serta memelihara badannya agar kuat dan raj8in berusaha sehingga kuat perekonomiannya.

2. Perintah Untuk Memanfaatkan Waktu
Rasulullah menginginkan agar umatnya mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, beliau memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan waktu seefektif mungkin bagi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat baik untuk kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat.
3. memohon pertolongan kepada Allah SWT
Orang mukmin sangat ditekankan untuk memperbanyak doa agar Allah SWT menolongnya. Dalam setiap shalat hendaklah membaca:
    
Artinya : Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
Seseorang tidak akan mencapai kesuksesan tanpa adanya kekuasaan dan kehendak Allah SWT. Namun Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan dari pekerjaan seseorang. Oleh karena itu, bekerja dan berusaha sebaik-baiknya disertai permohonan atas permohonan Allah SWT harus dilakukan oleh setiap muslim dalam kehidupannya.
4. Larangan Membiarkan Kelemahan
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berusaha dan bekerja sehingga menjadi orang yang kuat dalam berbagai hal, baik iman, jiwa, badan, harta, dan lain-lain.
Setiap orang harus berusaha untuk mengubah segala kelemahan yang ada pada dirinya karena Allah SWT tidak akan mengubahnya kalau orang tersebut tidak mengubahnya.
Allah SWT berfirman QS. Ar-ra’d : 11
                             •         
Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
5. Larangan untuk menyatakan “kalau” (seandainya, begini, dan begitu pasti hasilnya begini)
Dalam setiap kita berusaha tidak selamanya akan selalu berhasil. Suatu waktu pasti mendapatkan kegagalan. Dalam menghadapinya islam menganjurkan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT karena hal itu sudah kehendak Allah Swt dan manusia hanyalah berusaha untuk berikhtiar.
Pernyataan “kalau, begini dan begitu” merupakan godaan setan untuk mendahului kehendak Allah SWT bahwa suatu usaha akan berhasil jika Allah SWT tidak menghendaki keberhasilannya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-jauziyyah, Ibnu qayyim Fatwa-Fatwa Rasulullah Saw Jilid Ii, Jakarta : Pustaka Panjimas, 1990
Atha’, Abdul Qadir Ahmad, Adabun Nabi , Jakarta : Pustaka Azzam 2002
Baqi, Muhammad Fuad abdul, Al-Lu’-lu’ wal marjan, Surabaya : PT Bina Ilmu, 1996
Syafe’I, Rachmat, Al-Hadits, Bandung : Pustaka setia, 2000
Sab,Ali, dan Maizuddin, Hadits I, Padang : Hayfa Press, 2009,
Thaha, Nashruddin, Pribadi Muslim. Jakarta : Bulan Bintang, 1970

PEMIKIRAN EKONOMI ASY-SYAIBANI


PEMIKIRAN EKONOMI ASY-SYAIBANI
A. Riwayat
Nama lengkap Al-Syaibani adalah Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani. Beliau lahir pada tahun 132 H (750M) di kota Wasit, ibu kota dari Irak pada masa akhir pemerintah Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah Jazirah Arab.
Bersama orang tuanya, Al-Syaibani pindah ke kota Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di kota tersebut, ia belajar memahami fiqh ahl al-Ra’y (yang mengandalkan akal), dia juga mempelajari sastra, bahasa, syair, termasuk gramatika, serta mempelajari ilmu agama, seperti alquran, hadist dan fiqh kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri bin Dzar, dan Malik bin Maghul.
Pada usia 14 tahun al- Syaibani berguru kepada Abu Hanifah selama empat tahun, setelah belajar 4 tahun, Abu Hanifah meninggal dunia dan ia tercatat sebagai penyebar Mazhab Hanafi. Al-Syaibani termasuk salah seorang murid Abu Hanifah yang sangat cemerlang. Ketika Abu Hanifah meninggal dunia 183 H/798 M, dia pindah ke Madinah dan belajar kepada Malik dan al-Awza’i, lalu dia menguasai fiqh yang mengandalkan hadis. Al-Syaibani mempelajari fiqh Abu Hanifah dari dua segi. Pertama, dia belajar dari mazhab Hanafi menurut apa yang dia dengar dari para ahli hadis dan fukaha di Madinah. Kedua, dia belajar dari pemilahan masalah-masalah ushul fiqih. Pada zamannya dia dikenal sebagai orang yang ahli dalam hitungan yang sangat diperlukan dalam melakukan pembagian warisan, dan lain sebagainya.
Selain beinteraksi dengan para ulama al-ra’yi, Al-Syaibani juga berinteraksi kepada para ulama ahl al-hadis. Ia terus berkelana keberbagai tempat seperti Makkah, Syria, Basrah dan Khurasan untuk belajar kepada para ulama besar, seperti Malik bin Anas, sufyan bin ‘Uyainah dan Auza’i. Ia perna bertemu dengan Al-Syafi’I ketika belajar al-muwatta pada Malik bin Anas. Al-syaibani telah banyak mengetahui mengenai hadist yang luput dari perhatian Abu Hanifah.karena keluasan pendidikannya, ia mampu mengombinasikan antara aliran ahl al-ra’yi di irak dengan ahl al-hadis di Medinah.
Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang berada dalam kekuasaan Daulah Bani Abbasiya. Ia mempunyai peranan penting dalam mejelis ulama dan kerap didatangi para penuntut ilmu. Hal tersebut semakin mempermudahnya dalam mengembangkan Mazhab Hanafi, kebijakan pemerintah menetapkan Mazhab Hanafi sebagai mazhab Negara. Setelah Abu Yusuf meninggal dunia, khalifah Haru Al-Rasid mengangkat Al-syaibani sebagai hakimdi kota Riqqah, Irak. Namun tugas ini hanya berlangsung singkat kerena ia mengundurkan diri untuk lebuh berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqh. Al-Syaibani meninggal dunia tahun 189 H (804 M) di kota al-Ray, dekat Teheran, pada usia 58 tahun.
B. Karya-Karya
Dalam menulis pokok-pokok pemikiran fiqhnya, Al-Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya. Ia merupakan sosok ulama yang sangat produktif. Kitab-kitabnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua golongan, yaitu:
1. Zhahi al-Riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Kesemuanya dihimpun Abi Al-Fadhl Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Ahmad al-Maruzi (w. 334 H/945 M)dalam satu kitab yang berjudul al-Kafi.
2. Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis brdasarkan pandangan sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-fiqh, al-Ruqayyat, al-makharij fi al-hiyal, al-radd’ala Ahl Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.

Al-Syaibani telah menulis beberapa buku antara lain Kitab al-Iktisab fiil rizq al-Mustahab (book on Earning a clean living) dan Kitab al-Asl. Buku yang pertama banyak membahas berbagai aturan syari’at tentang ijarah (sewa-menyewa) yaitu suatu transakasi terhadap suatu manfaat yang dituju,tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu., tijarah (perdagangan) yaitu suatu tansaksi dengan cara tukar-menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat , zira’ah (pertanian) yaitu suatu usaha dengan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuha hidup, dan sina’ah (industri). Prilaku konsumsi ideal orang muslim menurutnya adalah sederhana, suka memberikan derma (charity), tetapi tidak suka meminta-minta. Buku kedua membahas berbagai bentuk transasksi atau kerja sama usaha dalam bisnis, misalnya saham (prepaid order), syirkah (partnership), dan mudharabah. Biku yang ditulis Al-Syaibani ini mengandung tinjauan normative sekaligus positif.
Dan buku al-Siyar al-Kabir adalah buku karangannya yang terakhir. Pembahasannya mencakup semua hal yang berkaitan dengan peperangan dan kaitannya dengan kaum musyrikin, musuh kaum muslim, dan hukum-hukumnya. Selain itu, bukunya membahas tentang tawanan perang (laki-laki, perempuan, dan anak-anak), masuk Islamnya orang musyrik, kemanan mereka, utusan yang diutus memasuki Dar al-islam dari Dar al-harb, kuda-kuda perang yang dipakai oleh mereka, rampasan perang, perdamaian dan perjanjiannnya, tebusan dan hukum senjata, budak, tanah yang dikuasai oleh musuh di negeri musuh, orang Islam yang berada di negeri musuh, pelanggaran perjanjian, kejahatan dalam perang, dan beratus masalah yang berkaitan dengan musuh dan hubungan kaum muslimin dan mereka pada saat perang maupun damai.
Al-Syaibani bersandar sepenuhnya kepada alquran dan hadis yang meriwayatkan peperangan Rasul yang berbicara tentang peristiwa yang betul-betul terjadi, dan hukum-hukum yang terjadi pada saat terjadinya peperangan kaum Muslim dan penakluka wilayah yang mereka lakukan. Dia juga menggunakan perbandingan kepada masa-masa tertentu. Harun al-Rayid terheran-heran ketika menyimak isi buku ini dan memasukkan ke dalam daftar hal-hal yang patut dibanggakan pada masa kekahalifahannya. Perhatian terhadap buku ini juga terlihat pada masa daulah Utsmaniyah, karena buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, dan dijadikan sebagai dasar bagi hukum-hukum pejuang daulah Utsmaniyah ketika mereka berperang melawan negara-negara Eropa. selain itu Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani adalah salah seorang tokoh penulis dalam hukum internasional.
C. Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Al-Syaibani dapat dilihat pada Kitab al-Kasb yaitu sebuah kitab yang lahir sebagai respon beliau terhadap sikap Zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua Hijriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengungkapkan kajian mikro ekonomi yang bekisar pada teori Kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman prilaku produksi dan konsumsi. Kitap ini merupakan kitab pertaman di dunia Islam yang membahas permasalahan ini. Dr. al-Janidal menyebut al-Syaibani sebagai salah satu perintis ilmu ekonomi dalam islam.
Hal yang dibahas Al-syaibani antara lain:
1. Al-Kasb (kerja)
Kerja merupakan hal yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Allah telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya temasuk manusia. Manusia diciptakan sebagai khalifah dan bekerja keras untuk memenuhi kehidupanya. Dan manusia disuruh menyebar untuk mencari karunia Allah. Menurut Al-Syaibani al-Kasb (kerja) yaitu sebagai mencari perolehan harta melaui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas ini termasuk dalam aktivitas produksi.
Dalam ekonomi islam berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional. Perbedaannya adalah kalau dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atua jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat erat terkait dengan halal haramnya sesuatu barang atau jasa dan cara memperolehnya. Maksudnya aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi. Dalam memproduksi, kita harus mengetahi apa produk yang akan diproduksi, bagaimana cara memproduksi barang tersebut, apa tujuan dari produk yang diproduksikan, dan kepada siapa produk akan dituju. Itu semua harus kita ketahui agar terhindar dari produksi yang dilarang oleh islam.
Produksi barang atau jasa dalam ilmu ekonomi yaitu barang atau jasa yang mempunyai utilitas (nilai guna). Dalam isalm, barang dan jasa mempunyai nilai guna jika dan hanya mengandung kemaslahatan. Imam asy-Syatibi mengatakan kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara ilmu unsur pokok kehidupan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian seorang muslim bermotivasi untuk memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki maslahat tersebut.
Konsep maslahat merupakan kosep yang objektif terhadap prilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syari’ah yaitu memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Sedang kosep ekonomi konvensional menganggap bahwa suatu barang dan jasa mempunyai nilai guna selama masih ada orang yang menginginkannya. Maksudnya dalam ekonomi konvensional, nilai guna suatu barabg atau jasa ditentukan oleh keinginan (wants) orang per orang dan ini bersifat subyektif. Produksi secara konvensional hanya memikirkan untuk keuntungan di dunia saja tanpa menghiraukan akhirat. Dan tidak tau halal atau haramkah produk yang diproduksi tersebut.
Dalam pandangan islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban akan ‘Imarul Kaum, yaitu menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Asy-Syaibani menegaskan kerja merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah AWT dan karenanya hukum bekerja adalah wajib. Ada dalil-dalil yang mengaskannya, yaitu:

a) Firman Allah QS. Al-Jumu’ah ayat 10
               
Artinya: “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
b) Hadist Rasulullah saw

وَاَخَرُوْنَ يَضْرَبُوْنَ فِي الـأرْض يَبْتَعُوْنَ مِنْ فَضْلِ الله…..
“mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap muslim”.
c) Amirul Mukminin Umar ibn al-Khathab r.a. lebih mengutamakan derajad kerja dari pada jihad. Sayyidina Umar menyatakan dirinya lebih suka meninggal pada saat berusaha mencari sebagian karunia Allah AWT di mika bumi dari pada terbunuh di medan perangm karena Allah AWT mendahulukan orang-orang yang mencari sebagian karunia-Nya daripada pada mujahiddin melalui firman Allah AWT surat al-Muzamil ayat 20
         ……..
Artinya: “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lainlagi berperang dijalan Allah…”.
Berkenaan dengan hal tersebut, Al-Syaibani menyatakan bahwa sesuatu yang dapat menunjang terlaksananya yang wajib, sesuatu itu menjadi wajib hukumnya. Selain itu ia menguraikan bahwa untuk menunaikan berbagai kewajiban, seseorang memerlukan kekuatan jasmani yang merupakan hasil mengonsumsi makanan yang diperolah melalui kerja keras. Kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunaikan sesuatu kewajiban karena hukum dari bekerja itu wajib, seperti halnya kewajiban Thahara ketika akan melaksanakan shalat.
Al-syaibani pernah mengatakan bahwa bekerja merupakan ajaran para Rasul terdahulu dan kaum muslimin diperintahkan untuk meneladani cara hidup mereka.
Berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa orientasi bekerja dalam pandangan Al-Syaibani adalah hidup untuk meraih keridhoan Allah SWT. Selain itu kerja juga merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk proses produksi, konsumsi, dan distribusi yang berimplikasi secara makro meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Dengan demikian kerja penting dalam memenuhi hak Allah SWT, hak hidup, hak keluarga, dan hak masyarakat.
Negara berkewajiban untuk memimpin gerakan produktivitas nasional. Dengan menerapkan intrumen incen-reward and punishmen, setiap komponen masyarakat dipicu dan dipicu untuk menghasilkan sesuatu menurut bidangnya masing-masing. Sementara disisi lain pemerintah juga berkewajiban memayungi aktivitas produksi dengan memberikan jaminan dan keadilan bagi setiap orang.
2. Kekayaan dan Kefakiran
Banyak dalil yang menunjukan keutamaan sifat kaya dan fakir. Menurut Al-Syaibani sekalipun banyak dalil yang menunjukan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang tinggi. Ia menyatakan bahwa apabila manusia merasa telah cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebijakan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya adalah lebih baik bagi mereka. Sifat-sifat fakir artinya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi meminta-minta (kafafa).
Pada dasarnya Al-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam berkecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Disisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan untuk kebaikan.
3. Klafikasi Usaha-Uasaha Perekonomian
Menurut Al-syaibani, usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu pertanian, perindustrian, dan jasa. Menurut para ulama tersebut usaha jasa meliputi usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, Al-Syaibani lebih mengutamakan usaha pertanian dari usaha lain. Menurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksakan berbagai kewajibannya. Dalam perekonomian, pertanian merupakan suatu usaha yang mudah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Allah telah menyediakan sawah dan ladng untuk bercocok tanam. Dan makanan yang kita makan merypakan hasil dari pertanian.
Dari segihukum, Al-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya atau menjalankannya, roda perekonomian akan terus berjalan dan jika tidak seorang pun yang menjalankannya, tata roda perekonomian akan hancur berantakan yang berdampak pada semakin banyaknya orang yang hidup dalam kesengsaraan. Maka dari itu kita disuruh untuk bekerja dan berusa di muka bumi ini.
Barbagai usaha perekonomian dihukum fardu ‘ain karena usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggunganya. Bila tidak dilakukan usaha-usaha perekonomian, kebutuhan dirinya tidak akan terpenuhi, begitu pula orang yang ditanggungnya, sehingga akan menimbulkan akan kebinasaan bagi dirinya dan tanggungannya.

4. Kebutuhan-Kebutuhan Ekonomi
Al-syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonom yamg lain mengatakan bahwa keempat hal ini adalah tema ilmu ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut. Kebutuhan terpenuhi dengan usaha manusia. Tanpa usaha, maka keempat hal tersebut tidak akan pernah terpenuhi.
5. Spesialisasi dan distribusi pekerjaan
Al-syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa memerlukan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan manusia berusaha keras, usia akan membatasi dirinya. Oleh karena itu, Allah SWT memberi kemudahan pada setiap orang untuk menguasai pengetahuan salah satu diantaranya, Allaha tidak akan mempersulit makhluknya yang mau berusaha tetapi akan memberikan jalan atau petunjuk untuk dirinya. sehingga manusia dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT berfiman dalam surat az-Zukhruf ayat 32
      ……..

Artinya: “dan kami telah meninggikan sebagian mereka ats sebagian yang lain beberapa derajad,”

Al-syaibani menandaskan bahwa seorang yang fakir dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akan membutuhkan orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan tenaga orang miskin. Dari hasil tolong-menolong tersebut, manusia akan semakin mudah dalam menjalankan aktivitas ibadah kepada-Nya. Dan Allah mengatakan dalam Qur’an surat al-Maidah ayat : 2
Ayat alqur’an
…….     ………

Artinya:” dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa…”

Rasulullah saw bersabda:
“ sesungguhnya Allah SWT selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudara muslimnya.” (HR Bukhari-Muslim)

Selain itu Al-syaibani menyatakan bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau membantu suadaranya tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan seperti di atas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, yaitu aspek religius dan aspek ekonomis.
Suatu pekerjaan yang baik merupakan suatu ibadah, agar kita bisa hidup lebih sederhana dalam memenuhi kebutuhan hidup. Jika manusia hanya menunggu karunia dari-Nya, niscaya itu tidak akan perna ada rezeki untuk dirinya karna tidak mau berusaha. Dan bersyukurlah atas rezeki yang telah Allah berikan. Karna Allah akan menambahkan rezeki bagi orang yang mau mensyukurinya.
Kesimpulan yang dapat diambil dala karya al-Syaibani yaitu al-syaibani adalah salah satu rekan sejawarat Abu Yusuf disekolah Abu Hanifah. Kerja kerasnya tetap menyisakan begitu banyak ide perekonomian yang belum tergali. Tetapi ia tetap diperhitungka sebagai ahli ekonomi Islam. Risalahnya yang kecil membahas pendapatan dan belanja rumah tangga. Dan pada kahirnya ia menilai bahwa pertanian sebagai lapangan pekerjaan yangterbaik padahal masyarakat Arab pada saat itu lebih tertarik untuk berniaga, itu dikarenakan kondisi dan keadaan di Arab yang membuat masyarakat memilih untuk berdagang.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Asatruss, 2005
Amali, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publishing, 2010
Amir , Faishol, Makalah Ekonom, http://makalah-fifacom.blogspot. com/2010/10 /pem-ikiran-eekonomi-al-syaibani.html
Ardatulabyan, Muhammad bin al-Hasan, http://id.shvoong.com/social-sciences/ edu-cation/2181382-muhammad-bin-al-hasan,
Azwar Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006
Chamid, Nur. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: pustaka pelajar, 2010
Pusat Pengkaijian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo persada, 2008
Rahman, Zainur. Al-Syaibani dan Ekonomi Islam, http:// pemudagenius. blogspot. com/2011/05/al-syaibani-dan-ekonomi-islam.html

HUBUNGAN TASAWUF DENGAN ILMU LAIN


ALIRAN-ALIRAN DALAM TASAWUF

A. Tasawuf Akhlaki
Menurut Amin Syukur, ada dua aliran dalam tasawuf. Pertama, aliran tasawuf sunni,yaitu bentuk tasawuf yang memagari dirinya dengan al-quran dan al-hadis secara ketat, serta mengaitkan ahwal (keadaan) dan maqammat (tingkat kerohaniaan) mereka pada dua sumber tersebut. Kedua, aliran tasawuf falsafi, yaitu tasawuf yang bercampur dengan ajaran filsafat komprom, dalam pemakaian term-term filsafat yang maknanya disesuaikan dengan tasawuf. Oleh karena itu, tasawuf yang berbau filsafat ini tidak sepenuhnya dapat dikatakan tasawuf; dan juga tidak dapat sepenuhnya dikatakan sebagai filsafat.
Para ahli tasawuf pada umumnya membagi tasawuf menjadi tiga bagian yakni: tasawuf falsafi, akhlaqi, dan amali. Tujuan tasawuf ini sama, namun berbeda dalam pendekatan yang digunakan:
a. Pendekatan tasawuf falsafi adalah rasio/akal pkiran, yakni menggunakan bahan-bahan kajian atau pemikiran yang terdapat dikalangan para filosof, seperti filsafat tentang tuhan, manusia, dan hubungan manusia dengan tahun.
b. Pendekatan tasawuf AKHLAQI adalah pendekatan yang terdiri dari takhalli(yang mengosongkan diri dari akhlak yang buruk), tahalli ( menghiasi dengan akhlak yang terpuji), tajalli (terbukanya dinding penghalang) yang membatasi manusia dengan tuhannya.
c. Pendekatan taswuf amali adalah pendekatan amali wirid , yang selanjutnya mengambil bentuk tarikat.
Hubungan Tasawuf dengan akhlak
Pada dasarnya hakekat tasawuf bertumpu pada fitrah manusia, karena aktifitas tasawuf itu merupakan aplikasi dari khazanah (perbendaharaan) jiwa/ mental yang termaktub dalam fitrah. Setiap perealisasikan khasanah mental itu, bila berubah, menjadi perilaku maka isi disebut dengan akhlak.
Khasanah jiwa yang termaktub pada fitrah itu merupakan agama yang hanif (lurus) yakni agama islam (Q.S arum :30)
Salah satu upaya untuk memahami semua tuntunan fitrah itu adalah tasawuf, bila tasawuf itu dapat merubah perilaku orangnya dan menjadi sebuah kebiasaan, maka ia melahirkan akhlak/ realisasi dari sikap jiwa. Oleh sebab itu dapat ditarik suatu pemahaman bahwa fitrah adalah penghubung dari tasawuf dan akhlak.

B. Tasawuf Falsafi
Tasawuf falsafi adalah rasio/ akal pikiran, yakni menggunakan bahan-bahan atau kajian atau pemikiran yang terdapat di kalangan para filosof, seperti filsafat tentang tuhan, manusia, dan hubungan manusia dengan tuhan. Tasawuf falsafi merupakan tindak lanjut dari pemikiran mutakallimin yang membaur dengan filsafat metafisika. Pada tingkat awal ia merupakan upaya menjembatani aqidah dengan filsafat, maka kaum sufi berusaha membuat formulasi baru yang mempertemukan pemikiran dengan perenungan terutama pada konsep etika, estetika, dan kesatuan wujud. Konsep etika disosialisasikan dengan rasa ingin tahu terhadap tuhan, sehingga perlu menghindar dari keduniaan.
Secara etimologi istilah “filsafat” dalam bahasa Indonesia memiliki padanan kata falsafah (arab), philoshopy (inggris), philosopia (latin) semua istilah itu bersumber pada istilah yunani philosophia. Istilah yunani philen berarti “mencintai”, sedangkan philos berarti “teman”. Selanjutnya istilah sophos berarti “bijaksana”, sedangkan Sophia berarti “kebijaksanaan”.
Dengan demikian ada dua arti filsafat secara etimologi. Pertama, apabila istilah filsafat mengacu kepada philein dan shopos, maka berarti mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana. Kedua, apabila filsafat mengacu kepada kata philos dan Sophia, maka artinya adalah teman kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksudkan sebagai kata benda).

• Ciri-Ciri Filsafat
Melalui filsafat diidentifikasikan masalah-masalah tertentu (yang semula menimbulkan keragu-raguan), kemudian diusahakan mencapai penyelesaiannya. Bersifat berarti mencari kebanaran, dari kebenaran untuk kebenaran, tentang segala sesuatu yang dipermasalahkan, dengan berfikir secara radikal, sistematik, universal.
Berfikir radikal yaitu berfikir sampai ke akar-akarnya, dan tidak kepala tanggung, hingga kepada konsekuensi-konsekuensi terakhir. Sistematik yaitu secar teratur dan tersusun sehingga merupakan pengertian yang sistematis, dan bahwa pendalaman mengenai hakekat sesuatu itu disertai pembuktian yang dapat diterima akal dari tersusun berjalain dan dapat dipertanggungjawabkan. Universal yaitu berfikir secara keseluruhan dan tidak hanya bagian-bagian tertentu saja. Misalnya berfikir tentang hujan, bukanlah sebatas hujan yang kemaren atau hari ini, tapi seluruh yang terjadi beberapa hari yang lewat.
• Sumber-Sumber Filsafat
Sumber filsafat itu dimulai dari ketakjuban, dengan keheranan. Hanya manusia yang dapat takjub, yang menjadi subjek adalah manusia yang menjadi objeknya segala sesuatu yang tidak jelas yang belum ada hukumnya.
• Tujuan Filsafat untuk Mencari Kebenaran
Para filosof mencari kebenaran filsafat adalah untuk meluruskan benang yang basah dan sebagainya, Ia mencari kebenaran itu demi kebenaran itu sendiri. Dari itu filosof adalah orang yang berani dalam berfikir, ia berani menyangsikan kenyataan yang dihadapinya, warisan (adat, anggapan, umum, kepercayaan, dan pengetahuan).
Pikiran ilmuan membatasi diri pada peristiwa hujan yang tadis sebagai contohnya, dari yang terbatas yaitu khusus, bergerak pada umum inilah pemikiran filsafat.

C. Tasawuf Sunni
Tasawuf sunni banyak berkembang di dunia Islam, terutama di Negara–Negara yang dominan bermazhab Syafi’i. Tasawuf ini sering d igandrungi orang karena paham atau ajaran – ajarannya tidak terlalu rumit.
• Ciri-ciri Tasawuf Sunni :
1. Melandaskan diri padaAl-quran dan As-Sunnah.
2. Tidak menggunakan terminologi – terminology filsafat sebagaimana terdapat pada ungkapan – ungkapan Syathahat.
3. Lebih bersifat mengajarkan dualism dalam hunganan antara Tuhan dan manusia.
4. Kesinambungan antara hakikat dengan syari’at.
5. Lebih terkonsentrasi pada pembinaan, pendidikan akhlak, dan pengobatan jiwa dengan cara riyadhah (latihan – latihan) dan langkah takhalli, tahalli, dan tajalli.
Tasawuf sunni ialah aliran tasaawuf yang berusaha memadukan aspek hakekat dan syari’at, yang senantiasa memelihara sifat kezuhudan dan mengkonsentrasikan pendekatan diri kepada allah, dengan berusaha sungguh-sugguh berpegang teguh terhadap ajaran al-Qur’an, Sunnah dan Shirah para sahabat. Dalam kehidupan sehari-hari para pengamal tasawuf ini berusaha untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat keduniawian, jabatan, dan menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu kekhusua’an ibadahnya.
Latar belakang munculnya ajaran ini tidak telepas dari pecekcokan masalah aqidah yang melanda para ulama’ fiqh dan tasawuf lebih-lebih pada abad kelima hijriah aliran syi’ah al-islamiyah yang berusaha untuk memngembalikan kepemimpinan kepada keturunan ali bin abi thalib.
Dimana syi’ah lebih banyak mempengaruhi para sufi dengan doktrin bahwa imam yang ghaib akan pindah ketangan sufi yang layak menyandang gelar waliyullah, dipihak lain para sufi banyak yang dipengaruhi oleh filsafat Neo-Platonisme yang memunculkan corak pemikiran tasawuf falsafi yang tentunya sangat bertentangan dengan kehidupan para sahabat dan tabi’in. dengan ketegangan inilah muncullah sang pemadu syari’at dan hakekat yaitu Imam Ghazali.
• Salah satu tokoh tasawuf sunni adalah, Hasan al-basri
Hasan al-Basri adalah seorang sufi angkatan tabi’in, seorang yang sangat taqwa, wara’ dan zahid. Nama lengkapnya adalah Abu Sa’id al-Hasan ibn Abi al-Hasan. Lahir di Madinah pada tahun 21 H tetapi dibesarkan di Wadi al-Qura. Setahun sesudah perang Shiffin dia pindah ke Bashrah dan menetap di sana sampai ia meninggal tahun 110 H. setelah ia menjadi warga Bashrah, ia membuka pengajian disana karena keprihatinannya melihat gaya hidup dan kehidupan masyarakat yang telah terpengaruh oleh duniawi sebagai salah satu akses dari kemakmuran ekonomi yang dicapai negeri-negeri Islam pada masa itu. Gerakan itulah yang menyebabkan Hasan Basri kelak menjadi orang yang sangat berperan dalam pertumbuhan kehidupan sufi di bashrah. Diantara ajarannya yang terpenting adalah zuhud serta khauf dan raja’.
Dasar pendiriannya yang paling utama adalah zuhud terhadap kehidupan duniawi sehingga ia menolak segala kesenangan dan kenikmatan duniawi.
Prinsip kedua Hasan al-Bashri adalah al-khouf dan raja’. Dengan pengertian merasa takut kepada siksa Allah karena berbuat dosa dan sering melalakukan perintahNya. Serta menyadari kekurang sempurnaannya. Oleh karena itu, prinsip ajaran ini adalah mengandung sikap kesiapan untuk melakukan mawas diri atau muhasabah agar selalu memikirkan kehidupan yang akan datang yaitu kehidupan yang hakiki dan abadi.
D. Tasawuf Syi’i atau Syiah
Diluar dua aliran tasawuf akhlaqi (sunni) dan tasawuf falsafi, ada juga yang memasukkan tasawuf aliran ketiga, yaitu tasawuf syi’i atau syiah. Kaum syiah merupakan golongan yang dinisbatkan kepada pengikut Ali bin Abi Thalib. Dalam sejarahnya, setelah perang shiffin, orang-orang pendukung fanatik Ali memisahkan diri dan banyak berdiam di daratan Persia, dan di Persia inilah kontak budaya antara Islam dan Yunani telah berjalan sebelum dinasti Islam berkuasa disini.
Oleh karena itu, perkembangan tasawuf syi’I dapat di tinjau melalui kacamata keterpengaruhan Persia oleh pemikiran-pemikiran filsafat Yunani.
Ibnu Khaldun dalam AL-Muqaddimah telah menyinggung soal kedekatan syi’ah dengan tasawuf, Ibnu Khaldun melihat kedekatan tasawuf filosofis dengan sekte Isma’iliyyah dari Syiah. Sekte ini menyatakan terjadinya hulul atau ketuhanan pada imam mereka. Menurutnya kedua kelompok ini memiliki kesamaan, khususnya dalam persoalan “quthb” dan “abdal”. Bagi para sufi filosof quthb adalah puncaknya kaum ‘arifin, sedangkan abdal merupakan perwakilan. Ibnu Khaldun menyatakan doktrin seperti ini mirip dengan doktrin Isma’iliyyah tentang imam dan para wakil. Begitu juga dengan pakaian compang camping yang disebut-sebut berasal dari imam Alina mustahil ada dua cahaya utama secara bersamaan. Pensucian akhlak dapat digambarkan dengan salah satu dari tiga jalan berikut ini, dimana masing-masing jalan ini bagi setiap orang tidaklah mudah.
Jalan pertama: Adanya hubungan dengan seorang ruhaniawan suci yang telah tersucikan jiwa dan akhlaknya. Dengan kekuatan jiwa dan bimbingan paripurna, ia akan menjauhkan seluruh sifat jelek dan akhlak buruk darinya. Dan hal ini tidak mungkin kecuali dengan inayah dan pertolongan jiwa suci Wali Ashr Ajf.
Jalan kedua: Yang mungkin bagi kita, meskipun berat dan sulit adalah sekali dalam sehari semalam atau sekali dalam sepekan, kita duduk merenungi dan memikirkan nikmat-nikmat Tuhan yang ada disekitar kita.
Hingga dengan sendirinya(secara fitrawi) terbukti bahwa nikmat-nikmat Tuhan mustahil untuk dapat dihitung. Hal ini bisa menyebabkan munculnya usaha yang patut dan layak dalam mensyukuri nikmat-nikmat Tuhan. Namun, kesulitan pada bentuk ini adalah ketidak sucian jiwa yang menjadi penghalang manusia dalam mengikuti cara dan gagasan seperti ini, karena itu jalan ini pun adalah sulit.
Jalan ketiga: adalah dengan membentuk majlis-majlis nasehat dan akhlak serta dengan dukungan kehendak jiwa yang kuat sembari mengingat nikmat-nikmat Tuhan, kita kenalkan pendengaran hati kita pada hal-hal demikian ini.
Dan kondisi-kondisi ini butuh kesinambungan, karena itu jika pengadaannya hanya sekali dalam sebulan atau sekali dalam setahun saja maka tidak akan pernah mencapai hasil sebab jiwa kita mesti senantiasa di desak untuk mengulangi bahasan-bahasan ini hingga menjadi kesenangan baginya. Kesimpulannya, pemilik bashirah dapat mendapatkan nikmat agung ini melalui satu di antara tiga jalan tersebut.
E. Tasawuf Iluminasi
Selanjutnya konsep Filsafat Iluminasi yang dibangunnya juga merupakan sebuah kritik epistemologis terhadap kaum paripatetik yang selalu mengajukan formula-formula dalam memahami hakikat ketuhanan. Kaum paripatetik selalu menggunakan ‘Ilm al-Hushuli sebagai epistemologinya, sementara itu bagi Suhrawardi epistemology kaum paripatetik tidak mampu memberikan pengetahuan yang sejati.
Pengetahuan hushuli terbagi ke dalam dua jenis sarana untuk mencapainya. Pertama diperoleh dengan memaksimalkan fungsi indrawi atau observasi empiris. Melalui indra yang dimiliki, manusia mampu menangkap dan menggambarkan segala objek indrawi sesuai dengan justifikasi indrawi yaitu melihat, mendengar, meraba, mencium dan merasa. Kedua diperoleh melalui sarana daya pikir (observasi rasional), yaitu upaya rasionalisasi segala objek rasio dalam bentuk spiritual (ma’qulat) secara silogisme yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang diketahui kepada hal-hal yang belum diketahui.
Sementara itu untuk melawan epistemology kaum paripatetik, Suhrawardi memperkenalkan epistemology Hudhuri atau pengetahuan dengan kehadiran (observasi rohani) yaitu pengetahuan yang bersumber langsung dari pemberi pengetahuan tertinggi berdasarkan musyahadat (pengungkapan tabir) dan iluminasi. Konsep ilmu hudhuri ini dikembangkan Suhrawardî dengan penekanan pada aspek ketekunan dalam mujahadat, riyadhat dan ‘ibadat dari pada memaksimalkan fungsi rasio, atau dengan kata lain ilmuh hudhuri lebih menekankan olah dzikir dari pada olah pikir.
Konsep epistemologi Hudhuri ini dimulainya dengan menjelaskan hakikat cahaya. Menurut Suhrawardi, cahaya adalah sesuatu hal yang tak perlu dijelaskan atau diterangi lagi karena ia sudah terang dengan sendirinya. Selanjutnya cahaya ini terbagi pada dua jenis yaitu pertama cahaya murni atau Nur Al-Mujarrad yang merupakan cahaya yang berdiri sendiri dan cahaya temaram atau Nur Al-Aridh yang merupakan cahaya yang tidak mandiri.
Konsep epistemologis inilah yang akhirnya memberikan pengetahuan pada manusia yaitu dengan memaksimalkan oleh dzikirnya agar tetap dekat dengan Tuhan atau Nur al-Anwar dan mendapatkan Iluminasi pengetahuan. Selain itu Suhrawardi menegaskan bahwa disamping ada dasar pengetahuan akan tetapi pengetahuan yang sebenarnya ialah sesuatu yang datang dari dalam dirinya sendiri dalam makna lahir dari pengenalan terhadap dirinya sendiri, hal inilah yang dalam ajaran tasawuf dikenal dengan ma’rifah. Dalam tradisi tasawuf, ma’rifah adalah konsep tertinggi dalam perjalanan manusia yang dalam hal ini juga berarti pengetahuan yang Ilahi. Dari sini cahaya dipancarkan kepada setiap orang yang dikehendaki-Nya yaitu melalui pengungkapan tabir yang akhirnya terpatri dalam diri manusia dan dengan sadar menghilangkan keragu-raguan.

penulis: RIZA ANITA
FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH (B)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IMAM BONJOL PADANG

istilah-istilah dalam penelitian


A. Istilah yang berkaitan dengan Research Problem:
1. Rumusan Masalah adalah:
a. Berisi implikasi adanya data untuk memecahkan masalah
b. Jelas dan padat
c. Dinyatakan dalam bentuk pertanyaan
d. Dasar dari pembuatan hipotesis
2. Identifikasi Masalah: mengidentifikasi semua masalah yang ada dan dibuat dalam bentuk kalimat tanya.
3. Latar Masalah: terdapat masalah, isi, dan menjelaskan tentang fakta serta penyimpangan fakta, di mana penyimpangan fakta harus didukung dengan teori yang ada. Ada dua jenis masalah dalam penelitian: a. Masalah praktis yaitu yang berkaitan dengan kegiatan praktis di lapangan; b. masalah teoritis yaitu berhubungan dengan masalah penyajian teori, terdiri dari perkembangan terakhir dari suatu bidang tertentu, dan pengembangan teori dengan jalan membandingkan teori baru dengan teori sekarang.
4. Manfaat penelitian: perlu dikemukakan secara singkat dan jelas pentingnya penelitian atau manfaat apa yang bisa dipetik dari temuan penelitian ini. Manfaat penelitian ini terutama sekali bagi perkembangan ilmu dan teknologi atau bagi pelaksanaan pembangunan dalam arti luas. Dari uraian dalam bagian ini diharapkan dapat disimpulkan oleh pembaca bahwa penelitian terhadap masalah yang dipilih memang layak untuk dilakukan.

B. Istilah yang berkaitan dengan:
1. Populasi adalah benda atau manusia atau hal yang menjadi sumber pengambilan sampel. Atau sekumpulan yang memenuhi syarat-syarat tertentu berkaitan dengan masalah penelitian.
Sampel adalah bagian dari populasi, yaitu suatu prosedur di mana hanya sebagian dari populasi saja yang diambil dan pergunakan untuk menentukan sifat serta ciri yang dikehendaki dari populasi.
2. Responden adalah penjawab atas pertanyaan yang diajukan untuk kepentingan penelitian.
a. Hipotesis adalah dugaan atau jawaban sementara terhadap hasil penelitian; terdiri dua macam: 1)Hipotesis nul/Hipotesis statistic (Ho) ditandai dengan hasil yang selalu menidakkan; 2)Hipotesis Alternatif (Ha), selalu mengiyakan/menyatakan ada hubungan.
3. Sumber Data:
a. Data primer: data yang diperoleh langsung dari responden dari hasil setelah penelitian dilakukan. Data primer dapat dilakukan dengan cara:
1) Observasi: cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut.
2) Wawancara: proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
3) Questioner: teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawab. Data yang dihasilkan bisa data yang kualitatif dan kuantitatif.
b. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumentasi sebelumnya.

C. Istilah yang berkaitan dengan Pengumpulan Data:
1. Instrument Penelitian adalah alat bantu yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data.
a. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu soal untuk membedakan siswa mampu suatu soal untuk membedakan siswa yang pandai dengan siswa yang bodoh atau berkemampuan rendah;
b. Daya Pengecoh adalah suatu pola jawaban soal sebagai distribusi taste dalam hal menentukan pilihan jawaban pada soal bentuk pilihan ganda.
c. Variabel adalah sesuatu yang dapat berubah, factor/ unsur yang ikut menentukan perubahan penelitian. 1)variabel bebas: variabel yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap variabel lain. 2)variabel terikat: gejala yang muncul atau berubah dalam pola yang teratur dan biasa diamati atau variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas.

D. Istilah yang berkaitan dengan:
1. Teknik-teknik,
a. Observasi: cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut.
b. Wawancara: proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
2. Analisis Data Penelitian
a. Validitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkat kevalidan dan keshahihan suatu instrument.
b. Rehabilitas adalah sesuatu yang sama diberikan kepada siswa dan akan selalu berada dalam ranking yang sama dalam kelompoknya.
c. Uji Normalitas adalah uji yang bertujuan untuk melihat apakah data bervariasi dari populasi terdistribusi norma. Pengujian normalisasi dari data dapat dengan menggunakan rumus Liliesorf.
d. Uji Homogenitas adalah uji yang dilakukan dengan menggunakan SPSS.
e. Uji Hipotesis adalah sebuah taksiran atau referensi yang dirumuskan serta diterima untuk sementara yang dapat menerangkan fakta-fakta yang diamati ataupun kondisi-kondisi yang diamati, dan digunakan sebagai petunjuk untuk langkah-langkah penelitian selanjutnya.

NAGARI AIR BANGIS


NAGARI AIR BANGIS
Nagari Aia Bangih adalah sabuah Nagari yang talatak ditapi pantai barat Sumatera Barat dengan bateh – bateh sebagai berikut:
– Sabalah Utara babateh jo Kec. Natal Kab. Madina Prop. Sumatera Utara
– Seaalah Selatan babateh jo Nagari Parit
– Sabalah Timur babateh jo Nagari desa Baru dan Nagari Silapiang
– Sabalah Barat babateh jo Samudera Indonesia.
Tapi lai babarapo sumber mnybuikkan bahwa bateh nagari Air Bangis itu adalah :
– Sabalah selatan sampai kadaerah Ujuang Batu Kuduang (Ujung Sikabau)
– Sabalah utara sampai kadaerah Durian ditakuak rajo ( Teluk Sinatal Gadang )
– Sabalah timur sampai kadaerah Rimbo tak Baacek (Daerah Sumatera Utara)
– Sabalah Barat samapai di Ombak Nan Badabua (Pulau Pinia-Nias)
Nagari Aia Bangih adalah sabuah nagari nan tabukak dan sangaik pluralistik-heterogen yang tadiri dari anam buah suku, diantaranyo yaitu:
1. Suku Malayu (Suku Raja) ado banyak pemimpin yaitu Rang Tuo Rajo, Dt. Bandaro, Dt. Magek Tigarang dan Dt. Mudo.
2. Suku Tanjung dengan pimpinan Dt. Rajo Amat
3. Sikumbang dengan pimpinan Dt. Rajo Mau
4. Chaniago beberapa pimpinan Dt. Rajo Sampono & Dt. Tan Maliputi.
5. Mandahiliang (lubis-Sumut) yang dipimpin oeh Dt. Rajo Todung
6. Jambak yang dipimpin oleh Dt. Rangkayo Mardeso

SEJARAH & PERKEMBANGAN NAGARI AIA BANGIH
Banyak politik dan pemberontakan-pemberontakan yang tajadi di Kerajaan Indrapura dekade abad XVII (1600-1700), marupakan salah satu panyabab perpindahan beberapa kelompok keluarga rajo Indrapura dalam mancari daerah-daerah nan aman. Salah satu rombongan nan bapindah dipimpin oleh Urang Kayo Lanang Bisai. Ekspedisi ko disampaikan ka taluak Aia Bangih, salanjuiknyo manyubarang sungai untuak mancari daerah pemukiman. Rombongan Urang Kayo Lanang Bisai dalam pajalanannyo manyubarang sungai Aia Bangih dan basobok samo salah satu rombongan penduduk nan mampunyoi tujuan basamo, dipimpin oleh Naruhum berasa dari daerah Padang Laweh nan kini ko talatak di Kab. Tapanuli Selatan Prop. Sumatera Utara. Naruhum di daerah asalnyo bakadudukan sabagai “Natoras”, seorang cerdik pandai panasehat rajo. Setelah babarapo waktu rombongan itu tingga di daerah nan dinamokan dengan Koto Labu.Sairiang dengan perjalanan waktu, kampuang Koto Labu samakin bakambang di bawah kepemimpinan Urang Kayo Lanang Bisai nan dibantu oleh duo urang panghulu yaitu; Dt. Bandaharo dan Dt. Magek Tigarang.
Urang Kayo Lanang Bisai, salamo babarapo waktu mamarintah Koto Labu tanpa pandampiang hiduik. Salanjuiknyo badasarkan usulan dari Naruhum, untuak malanjuikkan keturunan yang nantinyo diharapkan kembali manjadi pimpinan di Koto Labu, mako dicari nyo lah pasangan hiduik untuak Urang Kayo Lanang Bisai. Akhirnyo tapiliahlah surang putri Rajo Kotanopan (Namora Pandai Bosi). Dalam upacara perkawinannyo, putri itu diagaiah namo Puti Reno Bulan. Perkawinan kaduo urang ko nan melahiakan rajo-rajo Aia Bangih. Dari perkawinan antaro Urang Kayo Lanang Bisai jo Puti reno Bulan, lahialah duo urang anak yang diagiah namo Urang Kayo Indra Bangsawan (laki-laki) dan Puti Sari Daeni (perempuan).
Urang Kayo Lanang Bisai digantikan oleh anaknyo yang banamo Urang Kayo Indra Bangsawan. Dalam pemerintahannyo, kerajaan dipalaweh dan pusat kerajaan dipindahkan kadaerah Bungo Tanjuang. Sahinggo Urang Kayo Indra Bangsawan di agiah gala Urang Kayo Bungo Tanjuang I.
Urang Kayo Bungo Tanjuang kamudian digantian oleh kaponakannya nan bagala Urang kayo Batuah. Urang Kayo Batuah kemudian digantikan oleh adiaknyo yang banamo Urang Kayo Maharajo Indra. Dalam pemerintahan Urang Kayo Maharajo Indra, kemakmuran rakyat, Sehinggo Urang Kayo Maharajo Indra diberi gala Urang Kayo Bunga Tanjung II.
Urang Kayo Maharajo Indra digantikan oleh Urang kayo Hitam. Pada maso pemerintahannyo, pusat kerajaan dipindahkan labiah dakek ka pantai. Istana rajo dibangun di Bukik Limau Kaco.
Urang Kayo Hitam digantikan oleh adiaknyo nan bagala Tuangku Batuah Sikarib Imamul Salim, sorang rajo yang sekaligus ahli agamo Islam. Tapi pada akhirnyo gelar Urang Kayo barubah manjadi Tuangku. Tuangku Batuah Sikarib Imamul Salim digantikan oleh Tuangku Manangah. Tuanku Manangah digantikan oleh adiaknyo yang bagala Tuangku Panjang Sisunguik, seorang rajo gagah perkasa, ahli perang.
Tuangku Panjang Sisungut digantikan oleh Tuangku Mudo yang mamindahkan pusat kerajaan berikut samo istana kedaerah Koto IX. Waktu pemerintahan Tuangku Mudo ko tajadi Perang Paderi yang saat itu bersama dengan pemerintahan kolonial Belanda, Tuanku Mudo batahan dari serangan kaum Paderi.
Tuangku Mudo digantikan oleh adiaknyo nan bagala Tuangku Rajo Mudo. Karano fitnah dari urang sumandonyo nan menyabuikkkan bahwa Tuangku Rajo Mudo akan malawan Belanda, maka kamudian Tuangku Rajo Mudo dibuang ka Padang. Sebagai panggantinyo, diangkeklah seorang keturunan rajo yang masih ketek banamo Syarif Muhammad nan bagala Tuangku Ketek. Manjalang dewasa, pemerintahan Aia bangih dijalankan oleh ayahnyo yang banamo Ali Akbar gala Sutan Ibrahim. Saketek demi seketek kekuasaan rajo dikebiri oleh Belanda. Katiko Syarif Muhammad gala Tuangku Ketek mulai memerintah, kedudukannyo hanyo sebagai Tuangku Laras sajo (tahun 1850) dengan kekuasaan tabateh pada wilayah Aia Bangih sajo. Sedangkan daerah Batahan malapehkan diri dan membentuk nagari sendiri. Berdasarkan STB No. 321 tahun 1913, jabatan Kepala Laras dihapus dan Syarif Muhammad gala Tuangku Ketek diagiah hak pensiun. Sehingga ia dikenal jo gala Tuangku Laras Pensiun.Syarif Muhammad nan bagala Tuangku Ketek digantian oleh Hidayatsyah gala Tuangku Mudo dengan kedudukan sebagai Kapalo Nagari selama 5 tahun. Beliau kemudian digantikan oleh saudara sepupunyo yang banamo Abdullah Kala‘an gelar Tuangku Rajo Mudo sebagai Kapalo Nagari dengan maso jabatan 1917 s/d 1943. Pada masa pendudukan Japang, Abdullah Kala‘an gelar Tuangku Rajo Mudo digantikan oleh Sutan Balia bagala Tuangssku Sutan yang dilantik Japang sabagai Kepala Nagari (sancho).
Pado maso kemerdekaan, jabatan Kapalo Nagari barubah manjadi jabatan Wali Nagari. Setelah diadokan pemilihan oleh rakyat Aia Bangih, maka tapiliahlah Sutan Balia gala Tuangku Sutan sebagai Wali Nagari nan partamo. Diangkek berdasarkan SK Residen Sumatera Tengah No. 7/46-DPN tanggal 26 November 1946 jo. No. 25/47 tanggal 12 April 1947.
Pado perkembangan selanjutnyo, Wali Nagari nan Memerintah Aia Bangih indaklah selalu dari keturunan rajo tapi alah ado yang berasal dari kalangan kaum cerdik cendikia. Sadangkan keturunan rajo-rajo Aia Bangih, lebih dikenal sebagai Pucuk Adat Negari Aia Bangih. Pada saat pamarintahan nagari tasabuik, nagari Aia Bangih tabagi ateh babarapo jorong sabagai pemerintahan langsuang dibawah nagari. Jorong-jorong tersebut diantaranya adalah :
1. Jorong Silawai Timur
2. Jorong Silawai Tangah
3. Jorong Bungo Tanjuang
4. Jorong Pasa Pokan
5. Jorong Pasa Baru
6. Jorong Pasa Suak
7. Jorong Kampuang Padang
8. Jorong Pasa Satu
9. Jorong Pulau Panjang
Setelah kaluanyo UU 5 tahun 1979 yang marubah bantuak pemerintahan nagari manjadi pemerintahan desa-desa, maka Nagari Aia Bangih pun barubah manjadi desa-desa. Jorong-Jorong nan ado di Nagari Aia Bangia barubah manjadi desa-desa diantaranyo:
1. Desa Pasa Baru
2. Desa Desa Koto jambua
3. Desa Kampung Padang
4. Desa Koto Sambilan
5. Desa Silawai
6. Desa pulau Panjang

Struktur Pemerintahan Adat
Pucuk Adat/Daulat Rajo kanagarian Aia Bangih berasal dari keturunan rajo-rajo nan mamarintah Aia Bangih sejak dulu kala, secaro langsuang menjabaik sabagai ketua KAN Aia Bangih .Dimano fungsi Pucuk Adat disiko manjalankan fungsi pengukuhan/penetapan. Di nagari Aia Bangih tadapek pembagin tugas yaitu:
A. Panghulu Nan Barampek Di dalam
Penghulu Nan Barampek Didalam bafungsi sebagai kelompok pemikia dan perencana pembangunan dalam Nagari Aia Bangih nan setiap waktu bakawajiban maagiahkan pertimbangan-pertimbangan ka Pucuak Adat. Di dalam panghulu nan barampek di dalam ado 4 datuak yang memacik kekuasaan yaitu:
1. Datuak Bandaharo :
Datuk Bandaharo, disamokan sebagai kaco nan ndak kunjuang kabua, palito nan tak kunjuang lindok, arif bijaksano, pandangannyo jauah kamuko nan baharago dalam sidang Kerapatan Nagari, Inyo bagala Imam Sagalo Basa.
2. Datuak Magek Tagarang :
Datuak Magek Tagarang adalah Amban Paruik Peti Bagauang, nan mamacik anak kunci nan tau di ameh, perak, nan tau di bareh/padi.
3. Datuak Mudo :
Datuk Mudo batugas sebagai paagiah panarangan dan membarikan penjelasan dalam sidang kerapatan, kepada khalayak ramai, sehubungan jo kebijaksanaan nan alah diambiak.
4. Datuak Rajo Mau :
Datuak Rajo Mau tugasnyo mangatur, manjago keamanan dan ketertiban dalam nagari. Seorang yang gagah dan pamberani yang dalam adat disabuikkan -panateh unak nan bajalin, panguduang batang tabulingkang.

B. Panghulu Nan Barampek Di Lua
Penghulu nan barampek di lua tadiri dari ampek urang datuak nan mamacik kekuasaannyo yaitu:
1. Datuak Rajo Sampono :
Datuak Rajo Sampono adalah nan dituokan didalam kelompok nan barampek dilua, bagala ANDIKO BASA. Dalam upacara adat nan khas didampingi oleh duo urang Panghulu yaitu; Datuak Tan Malenggang, dan Datuak Tan Maliputi, sabagai tali nan bapilin tigo, sahinggo kadudukan sabagai nan dituokan didalam nan barampek dilua samakin kokoh. Untuak Kanagarian Aia Bangih untuaknyo diagiahkan daerah Pasa Satu.
2. Datuak Rajo Amat :
Datuak Rajo Amat adalah seorang nan barasa dari katurunan Panghulu dan diagiah wilayah untuak di kuasainyo kapalo Pamerintahannyo yaitu Pasa Duo. Barasa dari nagari Pariaman.
3. Datuak Rangkayo Basa :
Datuak Rangkayo Basa barasa dari Rao Mapattunggul, suku Mandailing, seorang Panghulu dari kampuang asalnyo. Dia di agiah Pasa Tigo, sabagai wilayah nan harus dipimpinnyo.
4. Datuak Rajo Todung :
Datuak Rajo Todung barasa dari Mandailing, marga/suku Lubis, nan di Aia Bangih dituka dengan suku Mandailing. Kapadanyo di agiahkan Pasa Ampek, sabagai wilayah untuak dipimpinnyo sabagai Kapalo Pamerintahan Wilayah itu.
Susunan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dilengkapi samo duo urang Basa, yaitu:
1. Rajo Lenggang dari Patibubur sabagai nan dituokan dalam adat wilayah tersebut. Dalam pelaksanaan tugasnyo dibantu oleh duo urang penghulu yaitu:
a. Dt. Rajo Manggadang, sabagai panghulu bukik
b. Dt. Rajo Manguyang, sabagai panghulu lembah
2. Datuk Rajo Idin, dari Silawai basamo urang tuo Silawai nan daerahnyo mamacik urusan Adat.
Pluralisme & Heterogenitas Nagari Air Bangis.
Nagari Aia Bangih adalah nagari yang sangat plural dan heterogen. Indak hanyo kini ko nagari Aia Bangih nan didatangi oleh pandatang. Tetapi sajak dahulu nagari Aia Bangih sudah merupokan pusat padagangannan layak di daerah-daerah pesisia pantai lainnyo. Pakawinan panduduak asli dengan pendatang kamudian melahiakan katurunan nan kamudian manapek di Nagari Aia Bangih. Meskipun demikian, dari data-data nan didapek di lapangan samua pandatang sacaro sadar menunduakkan diri kapado hukum adat Minangkabau. Seperti marga Lubis nan kamudian manjadi Suku Mandahiling di Nagari Aia Bangih. Kamudian seiriang dengan pajalanan waktu, katurunan-katurunan dari pambauran masyarakat Aia Bangih tersebut malabuakan diri kadalam tatanan adat nan sangat unik sakali.
Katabukaan Nagari Aia Bangih terhadap pendatang nampak dalam katantuan adat nan alah balaku sajak dulu sakali. Menurut Adat nan balaku di Nagari Aia Bangih dikenal sabuah konsep yaitu :
“Dagang Darat Basandaran, Dagang Laut batambatan”
Artinya, setiok anak dagang (pendatang) nan datang ka Nagari Aia Bangih, alah ado tampek dimano ia akan balinduang ( tepatan), sehinggo dengan demikian indak akan ado anak dagang nan akan talantar. Asalkan dipanuhi syarat-syarat nan ditantukan. Atau sacaro umum disebuikkan samo istilah “Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung”.

Kearifan Masyarakat Nelayan Tradisional Air Bangis dalam Mengelola SDA Kelautan
Sejarah Terbentuknya Komunitas Nelayan Air Bangis
Daerah pesisia sacaro umum, indok hanyo Aia Bangih sajak dahulu kala, adalah marupokan daerah padagangan yang sering kali di disinggahi oleh padagang-padagang. Jika diparhatikan dari perkembangan panyabaran panduduak di Aia Bangih dalam sajarah nagari tersebut, maka pada saat pemerintahan Urang kayo Hitam, pusat karajaan kemudian dipindahkan lebiah dakek ka pantai. Istana rajo kamudian dibangun di Bukik Limau Kaco. Artinya, jauah saebalum kapindahan pusat karajaan tersebut. Komunitas nelayan di Aia Bangih sudah lebiah dahulu tabantuak.
Alat tangkap lauak nan biaso digunokan oleh masyarakat Aia Bangih babarapo waktu terakhir ko tadiri dari babarapo namo yaitu:
1. Bagan
Bagan adalah kapa kayu dengan panjang ± 15 m dan lebar ± 3 m. Manggunokan masin disel nan biaso dipakai oleh truk Fuso nan alah di bantuak sadamikian rupo. Pado sisi-sisi bagan tadapek kayu-kayu panyaimbang (cadiak) nan sakaligus marupokan tampek jariang di ikek.
2. Boat Ts
Boat Ts Adalah sabuah kapa kayu dengan panjang ± 10 m dengan lebar ± 2m. Dilengkapi dengan masin Yanmark/masin nan biaso dipakai pado mollen (pangaduak mollen) di modifikasi. Alat tangkap lauak nan digunokan adalah barupo Jariang Banam, jariang udang atau jariang suaso. Pado bot Ts, ABK nan mangoperasikannyo paliang banyak 4 urang dan paliang saketek 3 urang.
3. Perahu Layar
Parahu Layar indak manggunokan tanago pandorong masin, tapi manggunokan layar untuak bagarak. Disampiang itu ado saat-saat tatantu manggunokan dayuang.
4. Boat Mesin Tempe
Boat mesin tempe manggunokan masin bakekuatan 15 s/d 25 PK. Boat ini indak digunokan untuak manangkok lauak. Tapi digunokan oleh urang-urang nan berprofesi sabagai padagang lauk. Biasonyo padagang lauak ko dating bagan-bagan untuak mangumpuakan lauak dan sasudah itu dijua ka TPI satampek. Para padagang lauak ko mulai baroperasi samanjak jam 04.00 Wib dini hari sampai siang bisuaknyo.
5. Perahu Dayung
Parahu dayuang digunokan oleh padagang-padagang lauak nan indak punyo Boat Tempe dalam usahonyo mangumpuakan lauak. Kamudian sasudah lauak takumpua, lauak-lauak itu kamudian di jua ka TPI. Itulah sakileh tentang kehidupan masyarakat Aia bangih……..

(ini adalah tulisan dari seorang teman)

PENGAWASAN DALAM MANAJEMEN MASJID


A. Pengertian
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang sangat erat kaitannya dengan evaluasi. Terlaksananya atau tidaknya pekerjaan dengan baik dapat diketahui dengan pengawasan dan evaluasi. Adapun isyarat AL-Quran tentang pengawasan dan evaluasi di antaranya terdapat dalam surah al-Hasyar ayat 18:

       •    •   •     

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri mempersiapkan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS.59 : 18)
Menurut Thabathaba’I dalam tafsir Mishbah Qurasih Shihab menjelaskan “Bahwa perintah memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok sebagai perintah untuk melakukan evaluasi terhadap amal-amal yang telah dilakukan.Ini seperti seorang tukang yang telah menyelesaikan pekerjaannya, ia dituntut untuk memperhatikan kembali agar menyempurnakannya bila telah baik, atau memperbaikinya bila masih ada kekurangan, sehingga bila tiba saatnya diperiksa tidak ada lagi kekurangan dan barang tersebut tampil sempurna setiap mukmin dituntut melakukan itu.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa untuk menentukan keberhasilan suatu pekerjaan, apalagi mengelola suatu lembaga, maka al-Quran menegaskan kepada umat Islam untuk melaksanakan pengawasan dan evaluasi.
Menurut Sondang Siagian (1988: 169) Pengawasan/Controlling adalah proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi guna lebih menjamin bahwa semua pekerjaan yang sedang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan menurut Komaruddin pengawasan adalah upaya agar sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan instruksi yang telah dikeluarkan. Sedangkan pengawasan manajerial adalah kegiatan untuk menjamin bahwa pelaksanaan sesuai rencana.(Jusmawati, dkk, 2006: hal 87)
Pengawasan meliputi tindakan mengecek dan membandingkan hasil yang dicapai dengan standar-standar yang dihasilkan. Apabila hasil pekerjaan menyimpang dari standar-standar yang berlaku, perlu dilakukan tindakan-tindakan korektif untuk memperbaikinya.
Tindakan-tindakan demikian dapat mencapai bentuk:
a. Memperbaiki peralatan yang rusak
b. Mengubah prilaku para karyawan
c. Mengorganisasi sebuah departemen
d. Merevisi sebuah rencana orisional
Melalui pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, para manejer berupaya untuk mencapai suatu koordinasi upaya melalui organisasi yang ada. Sekalipun koordinasi tidak dianggap fungsi manajemen, ia timbul dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Melalui perencanaan misalnya, para manejer menggariskan arah tindakan-tindakan yang membantu dalam hal mengkoordinasikan para anggota organisasi. Actuating mencakup inisiasi dan pengarahan tindakan-tindakan tersebut seperti digariskan dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan, rencana-rencana, sistem-sistem, prosedur-prosedur, dan peraturan-peraturan. Akhirnya, pengawasan manajerial berupaya untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan pekerjaan hingga mengkoordinasi secara menyeluruh.
Pendapat di atas menjelaskan pengertian pengawasan secara umum, jika dikaitkan dengan kegiatan Masjid dapat dirumuskan bahwa pengawasan Masjid adalah proses pengamatan dari seluruh kegiatan Masjid agar semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan rencana Masjid yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan Masjid pada sisi lain dapat juga membantu seorang manejer Masjid untuk memonitor keefektifan aktivitas perencanaan, pengorganisasian, serta kepemimpinan mereka. Pengawasan Masjid juga dimaksudkan untuk mencapai suatu aktivitas Masjid yang optimal, yaitu sebuah lembaga Masjid yang terorganisir dengan baik memiliki visi dan misi serta pengendalian sekaligus pendinamis jalannya proses Masjid.
Dalam manajemen masjid pengawasan dan penilaian menpunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting karena ia merupakan alat pengaman dan sekaligus memonitor jalannya proses kegiatan masjid, terselenggaranya Masjid atau tidak , berhasil atau tidak kegiatan masjid akan terlihat dari fungsi pengawasan dan evaluasi.(Jusmawati,dkk, 2006: hal 88)
Di samping itu kepentingan pengawasan bagi proses kegiatan masjid tidak terbatas saja sebagai penyelamat, namun lebih dari itu adalah juga sebagai pendinamis dan penyempurna .Sebab, di samping pengawasan itu ditujukan pada jalannya usaha yang sedang dalam proses, juga ditujukan pada usaha yang sudah selesai pada tahapan yang telah ditentukan, pengawasan dalam artian yang terakhir ini juga punya peranan penting bagi kegiatan masjid, sebab dengan diefektifkannya pengawasan maka dapatlah diharapkan kegiatan masjid yang mencakup segi-segi yang luas itu akan semakin meningkat dan sempurna.
B. Langkah-Langkah Pengawasan
Untuk menjalankan fungsi pengawasan manajer atau pengurus masjid dapat mengikuti langkah-langkah pengawasan yang dikemukakan para ahli. Menurut Komaruddin proses pengawasan mencakup:
1. Pengembangan standar
2. Pengukuran pelaksana
3. Penilaian pelaksana
4. perbaikan
Sedangkan menurut Ek. Muktar Efendi mengemukakan langkah-langkah pengawasan adalah sebagai berikut:
1. Menentukan standar sebagai ukuran untuk pengawasan
2. Pengukuran dan pengamatan terhadap berjalannya operasi berdasarkan rencana yang ditentukan
3. Penafsiran dan perbandingan hasil yang ada dengan standar yang diminta
4. Melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan
5. Perbandingan hasil akhir dengan masukan (input) yang telah terjadi
Abd. Rosyad Shaleh mengemukakan proses pengendalian pengawasan Masjid terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menetapkan standar
2. Mengadakan pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas Masjid yang telah ditetapkan
3. Membandingkan antara pelaksana tugas dan standar
4. Mengadakan tindakan-tindakan perbaikan atau pembetulan
Muhammad Munir (2006:175) mengemukakan langkah-langkah dari proses pengendalian sebagai berikut:
1. Menetapkan standar, metode dan prestasi kerja
2. Pengukuran prestasi kerja
3. Menetapkan apakah prestasi kerja sesuai dengan standar; dan
4. Pengambilan tindakan korektif
Dari pendapat di atas pada dasarnya proses pengawasan yang harus dilakukan tidak jauh berbeda, namun tetap memenuhi standar suatu pengawasan. Dalam manajemen masjid, proses pengawasan yang akan dikemukakan adalah: Menentukan Standar. Pengukuran Pelaksana, Penilaian Pelaksana, dan Tindakan Perbaikan
1. Menentukan Standar
Langkah pertama dalam proses pengawasan Masjid adalah menentukan standar yang menjadi ukuran atau pola pelaksanaan kegiatan, dengan demikian baru dapat dikatakan apakah kegiatan masjid berjalan dengan baik, kurang berhasil atau mengalami kegagalan total. Standar dapat diperoleh dari rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Standar mengandung arti suatu satuan pengukuran yang dapat digunakan sebagai patokan untuk menilai hasil, tujuan, sasaran, dan target pelaksanaan kemasjidan dapat digunakan sebagai standar.
Penentuan standar Masjid mencakup untuk semua lapisan pekerjaan yang terdapat dalam organisasi masjid, standar umum digunakan dalam menentukan pelaksanaan pekerjaan suatu aktivitas menyangkut kriteria Phisik, ongkos, waktu, program, dan yang sifatnya kualitatif. Maka sebagai standar kriteria pelaksanaan kegiatan masjid adalah:
1) Standar-Standar Phisik, mungkin kuantitas barang atau sarana Masjid yang digunakan, tenaga pelaksana yang digunakan, jumlah atau luas garapan Masjid dan program yang telah ditepapkan.
2) Standar-Standar Biaya, biaya standar setiap barang atau perlengkapan yang diperlukan, biaya untuk kegiatan atau pekerjaan Masjid yang akan dikerjakan dan dapat dijadikan patokan yang ditetapkan manajemen untuk pengukuran dan perbandingan. Pembiayaan standar merupakan alat pengukur efisien biaya. Pembiayaan standar merupakan suatu cara dalam menetapkan biaya dengan menentukan biaya standar terlebih dahulu, jika terjadi penyimpangan maka manajer atau pengurus masjid dapat menganalisis penyebab penyimpangan tersebut.
3) Standar-Standar waktu, waktu yang digunakan sebagai patokan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau kegiatan Masjid. Standar waktu dapat juga dengan menggunakan jam standar yang berarti jumlah pekerjaan yang digunakan sebagai patokan yang harus diselesaikan dalam jam tertentu.
Penentuan standar kegiatan masjid mengacu kepada perencanaan yang telah di susun sebelumnya, kalau tidak demikian manajer Masjid akan mendapat kesulitan dalam menentukan standar, bahkan mungkin tidak akan mendukung manajer masjid dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Untuk memperoleh hasil kerja yang efektif dan efisien, semua komponen yang terlibat dalam proses kerja harus standar (ukuran) yang menetapkan identitas tertentu, sehingga proses manajemennya menunjukkan ciri khas tersendiri. Adapun standar yang bisa digunakan untuk mengukur semua hasil kerja para pelaksana itu tiada lain adalah suatu ukuran yang terdiri atas sejumlah identitas dan berfungsi sebagai persyaratan adanya:
a. Keseragaman, baik model, tipe, bentuk maupun ciri-cirinya
b. Jaminan mutu akan produk yang dihasilkan selalu terbaik
c. Hasil usaha orang-orang (karyawan) dan mesin tang ditetapkan sesuai dengan keperluan produksinya, seperti metode pelaksana kerjanya, waktu, serta lingkungan kerjanya dan sebagainya guna mencapai hasil kerja yang baik.(Kustadi Suhandang, 2007: hal193-194)
Sementara itu menurut Rosyad Shaleh menyatakan bahwa standar itu dapat diidentifikasikan dalam bentuk: ukuran kualitas hasil pekerjaan, ukuran kuantitas hasil pekerjaan dan ukuran waktu dan biaya.
2. Pengukuran Pelaksana Kegiatan
Penentuan standar akan berarti jika disertai dengan cara untuk mengukurnya. Cara yang tepat untuk mengukur kegiatan masjid dengan menggunakan pernyataan tentang: jumlah kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu, bentuk pengukuran yang akan dilakukan seperti laporan tertulis, inspeksi dan sebagainya, dan orang yang terlibat untuk melakukannya. Setelah ditentukan cara yang dipakai untuk mengukur standar kegiatan manajer atau pengurus masjid mesti melakukan secara berkelanjutan, hal ini dapat dilakukan dengan pengamatan atau observasi ke lapangan, laporan lisan dan tulisan dan inspeksi secara mendadak ataupun terencana dan secara berskala. Pengukuran pelaksanaan kegiatan masjid dapat dilakukan secara formal dan informal.
Selain di atas, cara pengawasan yang dapat dilakukan dalam mengukur kegiatan masjid berdasarkan sifat dan waktu pengawasan dengan mengacu kepada pendapat S.P Malayu (1987: 227) di antaranya yaitu Preventive control, repressive control dan pengendalian di tengah proses. Jika dikaitkan dengan pengawasan atau pengendalian kegiatan masjid adalah:
1) Preventive Control
Pengendalian yang dilakukan oleh manejer atau pengurus masjid sebelum kegiatan dilakukan, dengan tujuan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan, biasanya digunakan dengan membuat peraturan atau tata tertib, membuat pedoman kerja dan menentukan koordinasi dan menentukan wewenang dan tanggung jawab
2) Repressive Control
Pengendalian yang dilakukan manajer atau pengurus masjid setelah terjadi penyimpangan, dengan tujuan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan. sehingga sasaran Masjid yang direncanakan dapat tercapai .Hal ini dapat dilakukan dengan membanding antara hasil kegiatan dengan rencana yang telah ditentukan dan mencari penyebab penyimpangan serta mencari jalan keluarnya.
3) Pengendalian yang dilakukan tengah proses penyimpangan
Maksudnya manajer melakukan pengendalian ketika ia mengetahui sedang terjadinya penyimpangan dalam kegiatan Masjid tertentu, dengan tujuan agar penyimpangan itu dapat dibetulkan secepatnya sehingga kegiatan masjid berjalan kembali dengan baik.
3. Penilaian Pelaksana
Kegiatan ini adalah tugas manajer atau pengurus masjid dalam menentukan makna dari perbedaan dan penyimpangan, ketika membanding antara pelaksana dengan standar. Penilaian pelaksanaan kegiatan masjid setelah manajer atau pengurus masjid memperoleh informasi yang lengkap tentang pelaksanaan kegiatan masjid dan hasilnya, maka berikutnya membandingkan hasil yang nyata dengan hasil yang harus dicapai dapat diadakan penilaian apakah proses kegiatan masjid berjalan dengan baik atau telah terjadi deviasi atau penyimpangan dan perlu tindakan perbaikan
4. Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan merupakan tugas manajer atau pengurus masjid, jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Untuk itu diperlukan tindakan koreksi dalam berbagai bentuk yaitu mengubah standar atau pelaksanaan diperbaiki. Tujuan utama manajer atau pengurus masjid melakukan tindakan perbaikan adalah untuk mengembalikan status pelaksanaan kepada standar, jika pelaksanaan tersebut tidak memenuhi standar atau memperbaiki standar , jika standar tersebut tidak memenuhi syarat .Untuk itu manajer atau pengurus masjid harus mengetahui standar dan menerima tanggung jawab dengan sungguh dan menguasai hasil pelaksanaan Masjid yang telah dikerjakan. Tindakan perbaikan hanya dapat di jalan dengan cepat, bila manajer atau pengurus masjid mengetahui dengan jelas penyebab terjadinya penyimpangan itu, untuk itu harus diadakan penelitian dengan cermat.
Tindakan korektif dilakukan jika standar prestasi kerja masjid lebih rendah, sehingga dilakukan tindakan korektif yang diperlukan, tindakan korektif ini juga diterjemahkan sebagai sebuah tindakan sebagai sebuah tindakan perubahan dalam satu atau beberapa aktivitas program masjid dalam sebuah organisasi. Tidak tercapainya tujuan masjid sesuai standar ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah faktor kurangnya dukungan finansial, tidak tersedianya waktu, situasi, kondisi yang memadai dalam menyelesaikan segala aktivitas masjid, dan kurangnya sumber daya manusia yang memadai. Kondisi seperti ini membutuhkan para manajer atau pengurus masjid yang cerdas dan ditopang oleh kerja tim yang solid dalam melakukan tindakan korektif, sehingga dapat dijadikan solusi untuk mencapai standar dan tujuan organisasi.
DAFTAR PUSTAKA

Jusmawati, dkk,2006,Manajemen Masjid dan Aplikasinya, The Minangkabau Foundation, Jakarta.
Rasyad, Roslaini, dkk, 2006, Manajemen dalam perspektif Islam, IAIN Imam Bonjol, Padang.
Suhandang, Kustadi, 2007, Manajemen Pers Masjid, Marja, Bandung.

KISAH-KISAH AL-QUR’AN


KISAH-KISAH AL-QUR’AN

A. Pengertian Kisah
Kisah berasal dari dari kata al-qassu yang erarti mencari atau mengikuti jejak. Dikatakan قصصت أثرة yang artinya adalah “saya mengikuti atau mencari jejaknya.” Kata al-Qasas adalah bentuk masdar. Firman Allah: فارترا عل اثارهما قصصا maksudnya kedua orang itu kembali lagi untuk mengikuti jejak dari mana keduanya itu datang. Qasas yang berarti berita yang erurtan. Firman Allah:ان هذا لهو القصص الحق (sesungguhnya ini adalah berita yang benar). Sedang al-qissah berarti urusan, berita perkara dan keadaan.
Qasas al-Qur’an adalah pemberitahuan qur’an tentang hal ihwal umat yang telah lalu. Nubuwat kenabian yang terdahulu dan peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, qur’an banyak mengandung keterangan tentang kejadian masa lalu. Sejarah bangsa-bangsa, keadaan negeri-negeri dan peninggalan ataupun jejak setiap umat. Ia menceritakan semua keadaan mereka dengan cara menarik dan mempesona.
Suatu peristiwa yang berhubungan dengan sebab dan akibat dapat menarik perhatian para pendengar. Apa pelajaran mengenai berita-berita bangsa terdahulu, rasa ingin tahu merupakan faktor yang apling kuat dapat menanamkan kesan peristiwa tersebut ke dalam hati. Dan nasehat dengan tutur kata yang disampaikan tanpa variasi tidak mampu menarik perhatian akal, bahkan semua isinya pun tidak akan bisa di pahami.akan tetapi bila nasehat itu dituangkan dalam bentuk kisah yang menggambarkan peristiwa dalam realita kehidupan maka akan terwujudlah dengan jelas tujuannya.orangpun akan merasa senang mendengarkanya, memperhatikannya dengan penuh kerinduan dan rasa ingin tahu, dan pada akhirna ia akan terpengaruh dengan nasehat dan pelajaran yang terkandung di dalamnya.
Kisah-kisah dalam al-qur’an adalah sebenar-benarnya kisah, berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: “Dan siapakan yang benar perkataannya dari pada Allah?” (Q.S.an-Nisaa’:87). Karena kisah-kisah tersebut merupakan kisah-kisah terbaik.
Karena kisah-kisah tersebut mengandung nilai balagah dan makna yang sangat tinggi kesempurnaannya. Dan kisah-kisah dalam al-Qur’an merupakan kisah-kisah yang paling besar manfaatnya. Yang demikian itu karena sangat kuatnya pengaruh yang muncul untuk memperbaiki hati, amal dan akhlak.

Macam-Macam Kisah Dalam Al-Qur’an
1. Kisah-kisah para Nabi dan Rasul. Kisah ini mengandung dakwah mereka kepada kaumnya, mu’jizat-mu’jizat yang memperkuat dakwahnya. Sikap orang-orang yang memusuhina, tahap-tahapan dakwah dan perkembangannya serta akibat-ajibat yang diterima oleh mereka yang mempercayai dan golongan yang mendustakan. Dan apa saja yang terjadi antara mereka dengan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang kafir.
2. Kisah-kisah yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwayang terjadi pada masa lalu dan orang-orang yang tidak dipastikan kenabiannya. Dan terdapat juga beberapa peristiwa yang mengandung pelajaran dari apa yang mereka lami.
3. Kisah-kisah yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah, seperti perang badar dan perang uhud, dalam surah Ali Iman. Perang Hunain dan perang Tabuk dala surah at-Taubah. Perang Ahzab dalam surah al-Ahzab, hijrah, isra’ dan lain-lainnya.

B. Faedah Kisah-Kisah Qur’an
Ada hikmah yang sangat banyak dan besar di balik kisah-kisah di alam al-qur’an tersebut. Diantaranya:
1. Menjelaskan asas-asas dakwah menuju Allah dan menjelaskan pokok-pokok syari’at yang dibawa oleh para Nabi
“dan kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu melainkan kami mewahyukan kepadanya, bahwa tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahilah olehmu sekalian akan Aku.” (al-Anbiya’)
2. Meneguhkan hati Rasulullahdan hati umat nabi Muhammad atas agama allah, memperkuatkepercayaan orang mukmin tentang menangna kebenaran dan para pendukungnya serta hancurnya kebatilan dan para pembelanya.
“Dan semua kisah Rasul-rasul yang kami ciftaan kepadamu adalah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu: dan dalam surah ini telah datang kepadamu kebenaran serta penajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.”
3. Membenarkan para nabi terdahulu, menghidupkan kenangan terhadap mereka serta mengabaikan jejak dan peninggalannya.
4. Menampakkan kebenaran Muhammad dalam dakwahnya dengan apa yang diberitakannya tentang hal ihwal orang-orang terdahulu disepanjang kurun dan generasi.
5. Menyibak kebohongan ahli kitab dengan hujjah yang membeberkan keterangan dan petunjuk yang mereka sembunyikan, dan menantang mereka denga isi kitab mereka sendiri sebelum kitab itu diubah dan diganti.
6. Kisah termasuk salah satu bentuk sastra yang dapat menarik perhatian paea pendengar dan memantapkan pesan-pesan yang terkandung di dalamnya ke dalam jiwa.

C. Pengulangan Kisah Dan Hikmahnya
Qur’an banyak mengandung berbagai kisah yang di ungkapkan berulang-ulangdi beberapa tempat. Sebuah kisah terkandung berkali-kali disebutkan dalam qur’an di kemukakan dalam yang berbeda-beda. Di satu tempat ada bagian-bagian yang diungkapkan, sedangkan di tempat lain di akhirkan. Demikian pula terkadang dikemukakan secara ringkas dan kadang-kadang secara panjang.
 Menjelaskan ke balaqhan Al-Qur’an dalam tingkatan yang paling tinggi, sebab diantara keistimewaan balaqhan adalah mengungkap buah makna dalam berbagai macam bentuk yang berbeda.
 Menunjukkan kehebatan mu’jizat Qur’an. Sebab mengungkapkan sesuatu makna dalam berbagai bentuk susunan kalimat di mana satu bentukpun tidak dapa ditandingi oleh satrawan Arab, membuat tantangan dahsyat dan bakti bahwa Qur’an itu datang dari Allah.
 Memberikan perhatian besar terhadap kisah tersebut arena pesan-pesannya lebih mantap dan melekat ke dalam jiwa. Hal ini merupakan salah satu cara pengukuhan dan besarnya perhatian.
 Perbedaan tujuan yang karenanya kisah itu diungkapkan sebagian dari makna-maknanya diterangkan disatu tempat, karena itulah yang diperlukan sedangkan makna-makna lainnya ditempatkan ditempat yang lain, sesuai dengan tuntutan kandungan keadaan.

D. Kisah-Kisah Dalam Qur’an Adalah Kenyataan Bukan Khayalan
Adalah pantas disini dikemukakan bahwa seorang mengajukan disertai untuk memperoleh gelar doktor dari Mesir yang judulnya adalah al-Fannul Qasasiy Fil Qur’an disertasi tersebut telah menimbulkan perdebatan panjang pada tahun 1367 H.
Seorang muslim sejati adalah orang yang beriman bahwa Qur’an adalah kalamullah dan suci dari pemerian artistik yang tidak memperhatikan realita sejarah.
Kisah qur’an tidak lain adalah hakikat dan fakta sejaranh yang dituangkan dalam untaian kata-kata indah dan pilihan serta dalamuslub yang mempesona. Ia diturunkan dari sis yang maha pandai, maha bijaksana. Apabila orang-orang terhormat dikalangan masyarakat enggan berkata dusta dan menganggapnya sebagai perbuatan hina paling buruk yang dapat merendahkan martabat kemanusiaan maka bagaimana seorang yang berakal dapat menghubungkan kedustaan kepada kalam Yang Maha Mulia Dan Yang Maha Agung?.

E. Pengaruh Kisah-Kisah Qur’an Dalam Pendidikan Dan Pengajaran
Tidak diragukan lagi bahwa kisah yang baik dan cermat akan digemari dan menembus relung jiwa manusia dengan mudah. Segenap perasaan mengikuti alur kisah tersebut merasa jemu ataupun kesal, serta dapat memetik dari keindahan tamnnya yang beraneka ragam bunga dan buah-buahan.
Pelajaran yang disampaikan dengan metode taiqhin dan ceramah akan menimbulkan kebosanan. Bahkan tidak dapat diikut sepenuhnya oleh generasi muda kecuali dengan sulit dan berat serta memerlukan waktu yang cukup lama pula.
Dalam kisah-kisah qur’ani terdapat lahan subur yang dapat membantu kesuksesan para pendidik dalam melaksanakan tugasnya dan membekali mereka dengan bekal kependidikan yang berupa peri hidup para Nabi, berita-berita tentang umat dahulu dan sunatullah dalam kehidupan masyarakat dan hal ihwal bangsa-bangsa.
REFERENSI

Muhammad Ahmad Khalafullah

Khalil al Khatan Manna, Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an. Bogor; Pustaka Litera Antar Nusa, 1996

Subhi, as-Shalih, Membahas-Membahas Ilmu-Ilmu al-Quran, Jakarta: Pustaka Pirdaus, 1985

Qathan al-Mana, Ulum al-Qur’an, Surabaya, Tafakur.1973

Pengertian akad


1. Pengertian
Lafal akad, berasal dari lafal arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan .
Secara bahasa akad adalah:
الربط بين أطراف الثيء، سواء أكان ربطا حسيا أم معنويا، من جا نب واحد أو من جا نبين.
“ Ikatan antara pihak-pihak baik ikatan itu secara nyata atau maknawi yang berasal dari satu pihak atau kedua belah pihak.”
Secara terminologi figh, akad terbagi dua yaitu pengertian umum dan khusus, akad dalam pengertian umum adalah:
كل ما عزم الرء على فعله ، سواء صدري إرادة منفردة كااالو أم احتا ج إلى إرادتين في إنثا ئه كا ابيع.
“Segala yang diinginkan manusia untuk mengerjakannya baik bersumber dari keinginan pribadi seperti waqaf atau bersumber dari dua pihak seperti jual-beli”.
Akad dalam pengertian khusus adalah:
ارتبا ط إيجا ب بقبول على و جه مثروع يثبت أثره في محله
“Pertalian Ijab ( Pernyataan Melakukan Ikatan ) Dan Qabul ( Pernyataan Penerimaan Ikatan ) Sesuai Dengan Kehendak Syariat Yang Berpengaruh Pada Obyek Perikatan”.
Mustafa Ahmad Az-Zarqa pakar figh jordania asal syiria, menyatakan bahwa tindakan ( action ) hukum yang dilakukan manusia terdiri atas dua bentuk, yaitu:
a. Tindakan ( Action) Berupa Perbuatan
1) Tindakan Berupa Perkataan
Tindakan yang berupa perkataan pun terbagi dua, yaitu yang bersifat akad dan yang tidak bersifat akad. Tindakan berupa perkataan yang bersifat akad terdiri atas dua atau beberapa pihak yang mengikatkan diri untuk melakukan perjanjian. Sedangkan tindakan berupa perkataan yang tidak bersifat akad terbagi lagi kepada dua macam, yaitu:
1. Yang mengandung kehendak pemilik untuk menetapkan.
2. Yang tidak mengandung kehendak pemilik untuk menetapkan.
Menurut Az-Zaqra, pernyataan pihak-pihak yang berakad itu disebut dengan ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginannya secara pasti untuk mengikatkan diri. Sedangkan qabul adalah pernyataan pihak lain setelah ijab yang menunjukkan persetujuannya untuk mengikatkan diri.

2. Rukun Akad
Terdapat perbedaan pendapat para ulama figh dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama figh menyatakan bahwa rukun akad terdiri atas:
1. Pernyataan untuk mengikatkan diri ( Shighat Al-‘Agd )
2. Pihak-pihak yang berakad ( Al-Ma’qud Alaih )
3. Obyek akad ( Al-Ma’qud ‘Alaih )
Ulama hanafiyah berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu Shighat Al-‘Aqd ( Ijab dan Qabul )
Al-‘Aqd merupakan rukun akad yang terpenting, karena melalui pernyataan inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad. Shighat al-‘aqd ini diwujudkan melalui ijab dan qabul. Dalam kaitannya dengan ijab dan qabul ini, para ulama figh mensyaratkan:
1. Tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki, karena akad-akad itu sendiri berbeda dalam sasaran dan hukumnya.
2. Antara ijab dan qabul terdapat kesesuaian.
3. Pernyataan ijab dan qabul itu mengacu kepada suatu kehendak masing-masing pihak secara pasti, tidak ragu-ragu.
Ijab dan qabul ini bisa berbentuk perkataan, tulisan, perbuatan, dan isyarat.

3. Syarat-Syarat Umum Suatu Akad, Yaitu:
1. Pihak-pihak yang melakukan akad itu telah cakap bertindak hukum atau jika obyek akad itu merupakan milik orang yang tidak atau belum cakap bertindak hukum, maka harus dilakukan oleh walinya.
2. Obyek Akad ( Ma’qud ‘Alaih ) itu diakui oleh syara’. Untuk obyek akad ini disyaratkan pula:
• Berbentuk harta
• Dimiliki oleh seseorang
• Bernilai harta menurut syara’.
3. Akad itu tidak dilarang oleh nash ( ayat atau hadis ) syara’.
4. Akad yang dilakukan itu memenuhi syarat-syarat khusus yang terkait dengan akad itu.
5. Akad itu bermanfaat.
6. Pernyataan ijab tetap utuh dan sahih sampai terjadinya qabul.
7. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis.
8. Tujuan akad itu jelas dan diakui syara’.

4. Pengaruh Akad
Akad yang telah terjadi mempunyai pengaruh ( akibat hukum ), baik pengaruh khusus maupun umum. Pengaruh khusus merupakan pengaruh asal akad atau tujuan mendasar dari akad. Pengaruh umum merupakan pengaruh yang berserikat pada setiap akad atau keseluruhan dari hukum-hukum dan hasilnya.
Aqad ghairu lisan
Untuk melaksanakan akad menurut para ulama ada beberapa cara yang bisa ditempuh diantaranya:
1. Aqad Al-Mu’athah ( Saling Memberi )
Akad Mu’athah adalah akad saling menukar dengan perbuatan yang menunjukkan keredaan tanpa ucapan ijab dan qabul.
2. Aqad Bi Al-Kitabah ( Akad Dengan Tulisan )
Akad sah dilakukan melalui tulisan oleh dua orang yang berakad baik keduanya mampu berbicara maupun bisu, keduanya hadir pada waktu akad ataupun tidak hadir ( ghaib), dengan bahasa yang dapat dipahami oleh kedua orang yang berakad. Berdasarkan kaidah fighiyah
الكتبا بة كا لخطا ب
“ Tulisan sama kekuatan hukumnya dengan ucapan”.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah Dan Malikiyah.
3. Akad Bi Al-Isyarat ( Akal Dengan Isyarat )
Isyarat adakalanya dari orang yang mampu berbicara dan berasal dari orang bisu. Apabila orang yang berakad mampu berbicara maka akad yang dilaksanakan tidak sah dilakukan dengan isyarat, tetapi wajib dengan lisan atau tulisan, karena walaupun isyarat menunjukkan kehendak tapi tidak menfaedahkan suatu keyakinan seperti lafaz atau tulisan. Jika tulisannya tidak baik, dan mempunyai isyarat yang bisa dipahami sama nilainya dengan lisan berdasarkan kesepakatan para fugaha’karena darurat, sesuai dengan kaedah fighiyah: الإشارات العهودة لللأخرس كالبيان بالسان
” Isyarat yang telah mashur dari orang bisu seperti penjelasan dengan lisan.”

5. Macam-Macam Aqad
Akad terbagi pada beberapa macam dari sudut pandang yang berbeda yaitu:
1. Dilihat dari sifat akad secara syariat, terbagi pada:
a. Akad shahih yaitu Akad yang sempurna rukun-rukun dan syarat-syarat menurut syariat.
Akad shahih menurut Hanafiyah Dan Malikiyah terbagi kepada:
• Nafiz, yaitu Akad yang dilakukan oleh orang yang mampu dan mempunyai wewenang untuk melakukan akad tersebut, misalnya akad yang dilakukan oleh seseorang yang berakal dan dewasa terhadap hartanya sendiri. Akad nafiz terbagi kepada:
1. Lazim yaitu Akad yang tidak dapat dibatalkan oleh salah seorang yang berakad tanpa kerelaan pihak lain, atau akad yang mengiak para pihak yang berakad , seperti akad jual-beli dan ijarah. Dalam kaidah figh dirumuskan:
الأصل في العقود اللزوم
“ Pada dasarnya akad itu adalah Luzum ( mengikat para pihak ).”
Akad luzum ( mengikat para pihak ) terbagi pada:
a. Akad Lazim ( mengikat ), yang tidak dapat dibatalkan.
b. Akad Lazim ( mengikat ), yang dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak.
c. Akad Lazim ( mengikat ), terhadap satu pihak saja.
d. Akad Ghairu Lazim ( tidak mengikat ), pada kedua belah pihak, pada akad ini para pihak mempunyai hak untuk membatalkan atau merujuk kembali akad.
2. Ghairu Lazim, yaitu Akad yang dapat dibatalkan oleh satu pihak yang berakad sama tanpa harus ada kerelaan pihak lain.
• Mauquf, yaitu Akad yang berasal dari orang yang mampu tapi ia tidak punya kekuasaan untuk melakukan akad tersebut.
b. Akad Ghairu Shahih, yaitu Sesuatu yang rusak pada salah satu unsur dasar ( rukun dan syarat ).
1. Dilihat dari bernama atau tidaknya suatu akad terbagi:
• Akad Musammah, yaitu Akad yang ditetapkan nama-namanya oleh syara’ dan dijelaskan pula hukum-hukumnya.
• Akad Ghairu Musammah, yaitu Akad yang tidak ditetapkan nama-namanya oleh syari’ dan tidak pula dijelaskan hukum-hukumnya, akad ini muncul karena kebutuhan manusia dan perkembangan kehidupan masyarakat.
2. Di Pandang dari tujuan akad, akad terbagi kepada:
• Al-Tamlik yaitu Akad yang bertujuan untuk pemilikan sesuatu, baik benda atau manfaatnya.
• Al-Isqat yaitu Akad yang bertujuan mengugurkan hak-hak.
• Al-Ithlaq yaitu Akad yang bertujuan menyerahkan kekuasaan kepada orang lain dalam suatu pekerjaan.
• Al-Taqyid yaitu Terhalangnya seseorang melakukan transaksi karena kehilangan kemampuan.
• Al-Tausiqat yaitu Akad yang bertujuan untuk menanggung atau memberi kepercayaan terhadap hutang.
• Al-Isytirak yaitu Akad yang bertujuan untuk berserikat pada pekerjaan atau keuntungan.
• Al-Hafzu yaitu Akad yang bertujuan untuk memelihar aharta pemiliknya.
DAFTAR PUSTAKA

Dr.H.Nasrun Haron,MA,figh Muamalah,Gaya Media pratama:Jakarta,2007,h.97
Rozalinda,figh muamalah & aplikasi pada perbankan syariah ( padang, Haifa press,2005 ), h.41